Bekasi  

Banjir Rendam The Arthera Hill 2, BBWS Pastikan Tak Pernah Keluarkan Izin Teknis

Kabupaten Bekasi - Foto udara banjir di Perumahan Arthera Hill 2 Kabupaten Bekasi. Foto: Inews
Foto udara banjir di Perumahan Arthera Hill 2 Kabupaten Bekasi. Foto: Inews

Kabupaten Bekasi – Persoalan banjir yang merendam Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, kian melebar. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane memastikan tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pembangunan perumahan bersubsidi yang berdiri di samping Kali Cikarang tersebut.

“Dapat dipastikan memang tidak pernah ada, tidak pernah mengeluarkan izin terkait rekomtek ini,” ujar Gugus, perwakilan dari Sekretariat Rekomtek BBWS Ciliwung–Cisadane, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, setiap pembangunan yang berdekatan dengan sempadan sungai wajib mengantongi rekomendasi teknis sebelum memulai konstruksi. Rekomendasi itu menjadi acuan agar pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, seluruh rumah di kawasan Arthera Hill 2 Extention terendam banjir hingga atap saat musim hujan beberapa waktu lalu. Hasil peninjauan menunjukkan lokasi perumahan berada tepat di sisi lengkungan Kali Cikarang. Meski pengembang telah membangun tanggul, kapasitasnya tidak mampu menahan debit air sehingga meluap ke permukiman warga yang baru menghuni kurang dari setahun.

Pasal 22 Permen PUPR 28/2015 menegaskan, pemanfaatan sempadan sungai hanya diperbolehkan secara terbatas, misalnya untuk prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, pipa gas, jaringan listrik atau telekomunikasi, serta kegiatan yang tidak mengganggu fungsi sungai. Larangan tegas diberlakukan untuk mendirikan bangunan permanen dan mengurangi dimensi tanggul.

Menurut Gugus, jika terbukti ada bangunan yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, apalagi sebagian area perumahan diduga masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Pengembang Klaim Dapat Izin PJT

Menanggapi hal itu, Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menyatakan bahwa pembangunan The Arthera Hill 2 mengacu pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan Perum Jasa Tirta (PJT).

“Kami sudah ada tanda batasnya dari PJT. Kami bangun sesuai rekom GSS (garis sempadan sungai) dari PJT,” kata Ratna.

Pernyataan tersebut memicu keheranan anggota DPR RI dari Dapil VII Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka. Ia menegaskan, kewenangan penerbitan rekomtek sepenuhnya berada di BBWS, bukan PJT.

“Saya akan cek bener nggak PJT kasih izin, karena PJT itu tidak ada kewenangan memberikan izin untuk perumahan. Saya hafal betul kewenangan PJT, dan lahan sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan tetap,” ujarnya.

Rieke juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, guna memastikan pembangunan di wilayah rawan banjir sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: Syafira Y.MEditor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *