Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Sat Reskrim Unit III Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara spontan tanpa perencanaan.
Mereka berkeliling perumahan dengan sepeda motor, mencari target yang terparkir di luar rumah, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam-biru beserta STNK dan BPKB, satu kunci kontak, satu kunci letter T, tiga mata kunci, serta dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah kebutuhan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal,” ujar Mustofa.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Kewaspadaan masyarakat sangat membantu dalam mencegah tindak pencurian,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.