Bekasi  

Terungkap, Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa Klasik di Bekasi Pakai Uang Miliaran Buat Investasi Ilegal dan Judol

Kota Bekasi - Tersangka AWP dihadirkan dengan menggunakan kursi roda saat Ungkap Kasus penipuan jual beli Vespa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025). Septian/Gobekasi.id
Tersangka AWP dihadirkan dengan menggunakan kursi roda saat Ungkap Kasus penipuan jual beli Vespa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025). Septian/Gobekasi.id

Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Vespa klasik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AWP (39), warga Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Modus kejahatan ini diketahui digunakan pelaku untuk membiayai kegiatan pribadi, termasuk investasi ilegal dan aktivitas judi online (judol).

Kasus ini terjadi sejak Januari hingga Maret 2025, dengan lokasi kejadian di salah satu bengkel di kawasan Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Kocong, Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa AWP menawarkan sepeda motor Vespa antik melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Pelaku mengaku motor-motor tersebut miliknya dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.

“Pelaku menjual Vespa modifikasi dan klasik dengan harga yang sangat miring. Korban tergiur karena foto dan video motor dikirim langsung oleh pelaku, seolah-olah kendaraan itu benar-benar ada dan siap dijual,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Selain menjual unit palsu, pelaku juga menerima jasa servis dan modifikasi Vespa dari para korban. Namun, kendaraan yang dititipkan justru dijual secara sepihak oleh pelaku tanpa izin dari pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 66 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2.024.262.000. Namun hingga kini, baru 4 orang yang resmi melapor ke pihak kepolisian.

“Modus ini tidak hanya soal penipuan jual-beli. Ada juga korban yang menitipkan Vespanya untuk diservis, tapi malah dijual. Jadi ini masuk ke unsur penipuan dan penggelapan,” tambah Kusumo.

Kusumo menegaskan, salah satu motif utama pelaku melakukan aksi kejahatan ini adalah karena terjerat utang dan terlibat aktivitas judi online serta trading ilegal.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang sekitar Rp700 juta, investasi tidak berwujud sebesar Rp350 juta, dan sisanya digunakan untuk bermain judi online dan trading. Ini membuktikan bahwa judi online bukan hanya merusak secara pribadi, tapi juga bisa mendorong orang melakukan kejahatan,” jelasnya.

Pelaku diamankan di kawasan Cikarang sekitar tiga minggu setelah mengalami kecelakaan yang menyebabkan kakinya patah. Polisi masih mendalami apakah kecelakaan tersebut berkaitan dengan kendaraan Vespa atau faktor lain.

Sejumlah barang bukti berupa unit Vespa milik korban yang belum sempat dijual turut diamankan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendataan atas unit kendaraan yang telah dijual maupun yang dititipkan oleh korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Sementara ini pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri. Tapi kami masih terus melakukan pendalaman dan membuka ruang bagi korban-korban lain yang belum melapor,” tutup Kusumo.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *