Kota Bekasi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan belum dapat memberikan vonis sesat terhadap aktivitas keagamaan yang diasuh oleh sosok bernama Ummi Cinta atau PY di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Proses klarifikasi dan pendalaman materi keagamaan yang diajarkan masih ditelusuri, menyusul sejumlah keluhan dari warga di Kecamatan Mustikajaya.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siraj, mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur kecamatan, Kemenag, dan Kesbangpol telah menggelar pertemuan awal untuk menampung aspirasi warga yang merasa resah atas aktivitas pengajian tersebut.
“Hari ini kita mendengar semua kegelisahan masyarakat terkait Ummi Cinta. Tapi kami belum bisa memvonis apakah ajarannya sesat atau tidak, karena masih perlu pendalaman langsung kepada yang bersangkutan,” jelas Saifuddin dalam pernyataan usai pertemuan di Pemkot Bekasi, Rabu (13/8).
Beberapa warga menyampaikan adanya indikasi penyimpangan ajaran, di antaranya informasi mengenai kewajiban mengeluarkan infaq Rp1 juta untuk masuk surga, serta perubahan sikap dari jamaah, termasuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi lebih tertutup hingga terjadi konflik internal.
“Ada satu warga yang mengaku putus komunikasi dengan adiknya setelah ikut pengajian itu. Ada juga laporan anak SMP yang ikut kajian jadi berani melawan orang tua,” tambahnya.
Warga juga mempersoalkan pengajian campur antara laki-laki dan perempuan tanpa sekat, serta keberadaan anjing di lingkungan rumah pengajian, yang dinilai tidak sesuai dengan norma kebersihan tempat ibadah dalam Islam.
Meskipun ada sejumlah indikasi awal yang mengarah pada ajaran menyimpang, MUI menekankan bahwa semua harus dikaji lebih mendalam.
Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti sahih yang cukup kuat untuk menetapkan bahwa pengajian tersebut termasuk ajaran sesat.
MUI bersama pihak Kecamatan Mustikajaya telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Kamis siang (14/8/2025) dengan menghadirkan langsung PY atau Ummi Cinta untuk memberikan klarifikasi. MUI juga meminta Kesbangpol agar turut mendampingi proses tersebut.
“Besok kita akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan untuk mendalami materi ajarannya. Kalau memang tidak terbukti sesat, maka tetap harus mengikuti prosedur resmi sebagai majelis taklim, termasuk izin dari Kemenag dan persetujuan lingkungan,” ujar Saifuddin.
Terkait nasib kelanjutan kegiatan pengajian, MUI menyebutkan bahwa keputusan akan diambil setelah proses klarifikasi selesai.
“Besok kesimpulannya. Jika tidak termasuk dalam ajaran sesat, maka wajib memenuhi syarat administratif dan sosial. Tapi kalau ada pelanggaran berat, tentu akan direkomendasikan untuk dihentikan,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.