Bekasi  

Ketua Kadin Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Bekasi - Korban dugaan penggelapan dan penipuan oleh Ketua Kadin Kota Bekasi Budiono, didampingi tim kuasa hukum Yoga Gumilar dan patner menunjukan surat laporan saat ditemui di Kantornya, Senin (8/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Korban dugaan penggelapan dan penipuan oleh Ketua Kadin Kota Bekasi Budiono, didampingi tim kuasa hukum Yoga Gumilar dan patner menunjukan surat laporan saat ditemui di Kantornya, Senin (8/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Ketua Kadin Kota Bekasi, Gunawan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah dan rumah di Perumahan Bilabong, Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Laporan ini diajukan oleh Budiono, Ketua DPD Perindo Kabupaten Bekasi ke yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kuasa hukum Budiono, Yoga Gumilar, menjelaskan dugaan penipuan ini bermula pada awal 2018 ketika kliennya ditawari tanah dan rumah seharga Rp150 juta oleh Gunawan.

Budiono disebut telah melunasi pembayaran pada April 2018, namun hingga kini tidak mengetahui lokasi tanah yang dijanjikan.

“Klien kami sudah melunasi pembayaran sekitar bulan April 2018, namun sejak dilunasi sampai hari ini, klien kami tidak pernah mengetahui lokasi tanah tersebut,” kata Yoga, Senin (8/9/2025).

Menurut Yoga, kliennya telah mencoba menghubungi Gunawan untuk menanyakan status tanah dan bangunan tersebut, namun selalu mendapat alasan yang tidak jelas.

“Klien kami sudah mencoba untuk menanyakan kepada Pak Gunawan terkait pembelian tanah dan bangunan tersebut, alasan beliau masih diproses, dan terakhir klien kami tanyakan, jawaban Pak Gunawan sedang sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budiono juga telah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan dari Gunawan.

“Klien sudah memperingati atau memberikan Surat Teguran (Somasi) kepada Pak Gunawan, akan tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Yoga.

Berdasarkan hal tersebut, Yoga menegaskan bahwa kliennya menduga Gunawan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Atas dasar hal tersebut, klien kami menduga bahwa Pak Gunawan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkas Yoga.

Laporan Budiono telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ tertanggal Senin, 8 September 2025.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bekasi, Gunawan saat dikonformasi belum memberikan jawaban.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *