Kota Bekasi — Dua toko di RW 23 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, disegel aparat gabungan setelah kedapatan menjual obat keras tipe G dan minuman keras (miras) ilegal.
Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli yang dinilai merusak moral dan mengancam generasi muda.
Penyegelan dilakukan Senin (27/10/2025) oleh aparat gabungan dari kelurahan, kepolisian, TNI, dan perwakilan masyarakat.
Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk tanggapan cepat atas keresahan warga yang sudah lama melapor.
“Dua toko kita segel berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas mereka jelas meresahkan dan bisa merusak anak-anak muda,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan, pemerintah kelurahan bersama aparat akan terus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin dan miras di wilayah Teluk Pucung.
Ia juga mengimbau pemilik ruko lebih selektif dalam menyewakan tempat usahanya agar tidak disalahgunakan.
“Kami minta pemilik toko tidak menyewakan tempatnya kepada penjual obat ilegal dan miras. Ini bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga merusak moral generasi muda,” tegasnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sudah lama mengeluhkan keberadaan dua toko tersebut. Mereka berharap tindakan serupa juga dilakukan di wilayah lain yang masih marak menjual obat keras secara bebas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













