Kota Bekasi – Dua puskesmas baru baru saja diresmikan Pemerintah Kota Bekasi pekan lalu, namun sebuah fakta krusial mencuat ke permukaan: tidak satu pun dari seluruh puskesmas yang aktif beroperasi di Kota Patriot itu memiliki izin bangunan yang sah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggaraini, mengakui hal tersebut di hadapan pejabat daerah dan publik. Dari 55 puskesmas, hanya lima yang dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti Izin Mendirikan Bangunan—telah rampung.
“Dari 55 Puskesmas, proses IMB yang kini berubah menjadi PBG baru selesai lima. Kami mohon bantuan untuk percepatan,” ujar Satia, Senin (1/12/2025).
Satia juga menyebut mayoritas puskesmas tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dokumen yang menyatakan bangunan aman dan layak difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal bangunan-bangunan itu menerima puluhan hingga ratusan pasien setiap hari.
Baca Juga: Sidak ke Puskesmas Jatiranggon, Wali Kota Bekasi Tindaklanjuti Laporan Pemotongan Honor
SLF bukan sekadar formalitas. Sertifikat tersebut memastikan sistem struktur, listrik, saluran air, hingga keamanan kebakaran memenuhi standar teknis. Tanpa SLF, setiap pelayanan yang berlangsung di dalamnya berada di wilayah abu-abu keselamatan.
Disperkimtan: Bisa Dibantu, Asal Ajukan
Kepala Disperkimtan, Widayat Subroto Hardi, berjanji akan mengawal proses perizinan, meski sebagian bangunan puskesmas sudah berdiri puluhan tahun.
“Bangunan lama yang membutuhkan PBG tetap bisa kami bantu secara teknis. Syarat-syarat yang belum terpenuhi akan kami evaluasi,” kata dia.
Baca Juga: Animo Rendah, Puskesmas di Kota Bekasi Dorong Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
Ia memastikan mulai tahun depan, pembangunan fasilitas pemerintah tak boleh lagi melangkah tanpa dokumen dasar perizinan.
Puskesmas yang sedang direncanakan di Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, termasuk yang akan menerapkan aturan ini sejak awal.
Distaru Turun Tangan: Data Belum Sinkron
Kepala Dinas Tata Ruang, Arief Maulana, menyebut pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh, mengingat informasi antarinstansi tidak sepenuhnya selaras.
“Kami akan koordinasikan data bangunan dan persyaratan penerbitan PBG dan SLF agar pemenuhannya dipercepat,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga dilibatkan untuk mengurai benang kusut administrasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













