Bekasi  

Pelunasan Utang DAMRI oleh PT Mitra Patriot dan Jejak Bus Transpatriot yang Dijual

Kota Bekasi - Seremoni pelunasan utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/12/2025). Foto: Ist
Seremoni pelunasan utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/12/2025). Foto: Ist

Kota Bekasi – Pelunasan utang PT Mitra Patriot (PTMP) kepada PT DAMRI senilai Rp 882,56 juta diumumkan sebagai capaian manajemen baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.

Namun, di balik klaim keberhasilan itu, sumber dana pelunasan justru memunculkan tanda tanya serius tentang tata kelola aset publik dan transparansi perusahaan daerah tersebut.

Pada apel pagi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin, 22 Desember 2025, Direktur Utama PT Mitra Patriot David Rahardja menyatakan bahwa pelunasan utang DAMRI merupakan bukti komitmennya membenahi perusahaan yang sebelumnya dibelit kewajiban finansial.

Ia menyebut utang itu sebagai warisan manajemen lama yang kini telah diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun sejak dirinya dilantik.

Namun, David tidak menjelaskan dari mana dana pelunasan itu berasal.

Pertanyaan ini menjadi krusial karena pada 2025, PT Mitra Patriot menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal diperuntukkan bagi penguatan usaha dan peningkatan layanan, bukan untuk membayar utang operasional atau gaji pegawai.

Jejak Dana di Luar Penyertaan Modal

Sumber dana lain yang mungkin digunakan—yakni dari pengelolaan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK)—juga dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), potensi pendapatan maksimum parkir RSNK hanya sekitar Rp 360 juta per bulan.

Selain itu, sepanjang 2025, pengelolaan RSNK oleh PT Mitra Patriot tidak berjalan normal. Kawasan tersebut sempat disengketakan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Paguyuban RSNK, yang mengklaim hak pengelolaan parkir berada di tangan mereka, bukan Pemerintah Kota Bekasi melalui PT Mitra Patriot, bahkan sampai David Rahardja dilantik menjadi Dirut PT Mitra Patriot pada Juli 2025.

Gugatan itu baru dipatahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada akhir September 2025.

Artinya, PTMP baru dapat mengelola parkir RSNK secara efektif sejak Oktober hingga Desember 2025, atau sekitar tiga bulan. Dengan rentang waktu tersebut, pendapatan parkir secara matematis tidak cukup untuk menutup utang kepada DAMRI.

Opsi lain—pembayaran utang menggunakan dana pribadi direktur—juga tidak dibenarkan secara aturan karena berpotensi melanggar prinsip pemisahan keuangan pribadi dan keuangan badan usaha milik daerah.

Utang Lama yang Membengkak

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa kewajiban PT Mitra Patriot kepada DAMRI tercantum dalam surat somasi tertanggal 5 Mei 2025.

Utang tersebut berasal dari tagihan operasional bus Transpatriot pada beberapa periode, yakni Januari dan Februari 2021, Maret 2023, serta Desember 2023, dengan nilai pokok Rp 840,53 juta.

Karena keterlambatan pembayaran selama 537 hari kalender, PT Mitra Patriot dikenai sanksi denda sebesar Rp 42,03 juta, sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 882,56 juta.

Pelunasan akhirnya dilakukan. Tetapi, kekosongan informasi mengenai sumber dana membuka ruang spekulasi di internal pemerintah daerah.

Dugaan Dana dari Penjualan Bus

Seorang sumber di Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebutkan bahwa dana pembayaran utang tersebut berasal dari hasil penjualan bus Transpatriot.

“Bayarnya, kalau tidak salah, dari jual bus,” ujar sumber tersebut kepada Gobekasi.id.

Jika keterangan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar pelunasan utang, melainkan pemanfaatan hasil penjualan aset publik.

Menurut sumber yang sama, secara prinsip hasil penjualan armada transportasi seharusnya digunakan untuk peremajaan atau pengadaan kendaraan, bukan untuk menutup utang operasional.

Penyertaan Modal dan Armada yang Menyusut

Sejak awal, bus Transpatriot merupakan hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, pemerintah daerah mengadakan 9 unit bus senilai Rp 5,94 miliar. Setahun kemudian, penyertaan modal kembali dikucurkan melalui pengadaan 20 unit bus senilai Rp 14,17 miliar.

Total nilai penyertaan modal berupa bus mencapai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit armada.

Namun, sumber internal PTMP menyebutkan bahwa saat ini hanya tersisa 22 unit bus. Dengan demikian, 7 unit bus telah dilepas.

Dokumen lelang menunjukkan bahwa puluhan bus Transpatriot ditayangkan melalui IBID Astra, balai lelang swasta.

Harga pembukaan lelang berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit. Lokasi armada tersebar di KIR Kota Bekasi, Bantar Gebang, dan Pool DAMRI Kemayoran.

Jika menggunakan harga terendah sekalipun, penjualan 7 unit bus berpotensi menghasilkan dana sekitar Rp 1,05 miliar, lebih besar dari nilai utang yang dilunasi kepada DAMRI.

Pertanyaan Regulasi dan Transparansi

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai langkah penjualan bus Transpatriot berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Menurut dia, pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk kendaraan operasional, harus mendapat persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 55.

Selain itu, ia mempertanyakan alasan PT Mitra Patriot menggunakan balai lelang swasta alih-alih Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Kalau ini aset daerah, seharusnya prosesnya terbuka dan diketahui publik,” kata Mulyadi.

Ia juga menyoroti potensi selisih dana hasil penjualan bus.

“Kalau misalkan 7 unit itu terjual diangka Rp 150 juta, artinya ada Rp 1.05 miliar. Sementara pembayaran utang kepada PT DAMRI hanya Rp 882,56 juta. Sisanya kemana dan diperuntukan untuk apa? ini harus dibuka karena itu anggaran rakyat yang harus diketahui oleh rakyat,” tegas dia.

Klaim Perbaikan, Minim Penjelasan

David Rahardja menyatakan pelunasan utang sebagai langkah awal membenahi BUMD transportasi Kota Bekasi. Ia menegaskan bahwa PTMP ingin kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

Namun, hingga kini, manajemen PT Mitra Patriot belum memaparkan secara terbuka seperti dasar hukum penjualan bus Transpatriot, persetujuan DPRD atas pemindahtanganan aset, nilai pasti penjualan armada yang telah dilepas, serta penggunaan dana sisa hasil lelang.

Tanpa penjelasan itu, pelunasan utang yang dipuji sebagai prestasi manajemen baru justru membuka pertanyaan lebih besar: Apa sebenarnya yang sedang dirayakan oleh perusahaan BUMD?, Membayar utang dengan menjual aset daerah?

Jika itu disebut prestasi, maka Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sedang dihina terang-terangan.

Utang dibayar bukan dari peningkatan kinerja, bukan dari inovasi usaha, bukan dari laba sehat—melainkan dari menjual milik rakyat sendiri. Itu bukan keberhasilan manajemen, itu tanda kegagalan yang dipoles seremoni.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *