Kota Bekasi – Penjualan bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) membuka babak baru persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi.
Proses pelepasan aset transportasi publik itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi—lembaga yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan bus Transpatriot. Padahal, bus tersebut merupakan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah.
“Jelas kita nggak tahu (adanya penjualan Bus Transpatriot),” kata Arif, Minggu (4/1/2026) kepada Gobekasi.id.
Arif menyebut dirinya terkejut menerima informasi tersebut. Ia menilai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah melakukan pembiaran atas tindakan manajemen PT Mitra Patriot yang dinilainya melampaui kewenangan.
“Wali kota seharusnya jangan membiarkan anak buah bertindak sendiri. Ini hampir memangkas tugas OPD seperti DPKAAD yang membidangi aset daerah,” ujarnya.
Menurut Arif, dalam setiap rapat kerja antara DPRD dan PT Mitra Patriot, tidak pernah ada pemaparan rencana atau realisasi penjualan bus Transpatriot.
Padahal, pelepasan aset bernilai miliaran rupiah seharusnya melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan berlapis.
Komisi III DPRD pun berencana memanggil manajemen PT Mitra Patriot untuk meminta penjelasan. Bahkan, pada Senin, 5 Januari 2026, DPRD lebih dulu memanggil Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAAD) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi.
“Kami akan pelajari dulu prosesnya. Setelah itu, PT Mitra Patriot akan kami panggil untuk klarifikasi,” kata Arif.
Jejak Aset dan Angka yang Menghilang
Sejak awal, bus Transpatriot merupakan hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada PT Mitra Patriot. Pada 2018, pemerintah daerah membeli 9 unit bus senilai Rp 5,94 miliar. Setahun berselang, penyertaan modal kembali diberikan untuk pengadaan 20 unit bus dengan nilai Rp 14,17 miliar.
Total penyertaan modal berupa armada bus mencapai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit.
Namun, penelusuran menunjukkan armada yang tersisa kini hanya 22 unit. Artinya, sedikitnya 7 unit bus telah dilepas. Dokumen lelang memperlihatkan bus-bus tersebut dijual melalui balai lelang swasta IBID Astra, dengan nilai limit berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit.
Jika menggunakan harga terendah sekalipun, potensi hasil penjualan 7 unit bus mencapai sekitar Rp 1,05 miliar—jumlah yang bahkan melampaui nilai utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI sebesar Rp 882,56 juta.
Pelunasan Utang dan Misteri Sumber Dana
Pada 22 Desember 2025, PT Mitra Patriot melunasi kewajibannya kepada PT DAMRI. Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menyebut pelunasan tersebut sebagai bukti komitmen manajemen baru untuk membersihkan beban utang lama.
Namun, sumber dana pelunasan tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan ini menjadi krusial karena pada 2025 PT Mitra Patriot juga menerima tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar. Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk penguatan usaha dan peningkatan layanan publik—bukan untuk menutup kewajiban operasional masa lalu.
Jika penjualan bus digunakan untuk melunasi utang, publik berhak tahu: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan regulasi pengelolaan aset daerah.
Ujian Transparansi Pemerintah Kota Bekasi
Kasus penjualan bus Transpatriot kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi Pemerintah Kota Bekasi. Publik tidak pernah memperoleh penjelasan memadai mengenai alasan penjualan, metode penilaian aset, hingga pihak pembeli.
Dalam prinsip pengelolaan aset publik, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat akuntabilitas. Namun dalam kasus ini, pengumuman lelang nyaris tak terdengar, tanpa sosialisasi resmi dari pemerintah kota maupun PT Mitra Patriot.
Di tengah tuntutan warga atas transportasi publik yang layak dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, penjualan aset angkutan massal secara senyap memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya BUMD bekerja—kepentingan publik atau kepentingan kekuasaan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada keberanian DPRD, auditor, dan aparat penegak hukum untuk membuka lapisan keputusan di balik penjualan bus yang sejatinya dibeli dengan uang rakyat Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










