Kota Bekasi – Penjualan Bus Transpatriot berlangsung senyap. Tak ada pengumuman resmi. Tak ada rapat terbuka. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi—lembaga pengawas anggaran—mengaku tak tahu-menahu. Namun, di balik keheningan itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meninggalkan jejak temuan.
Jejak itulah yang kemudian menyeret Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Rahardja, ke meja pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi pada akhir Desember 2025.
Sumber yang dapat dipercaya Gobekasi.id menyebut pemeriksaan itu tak berdiri sendiri.
“Inspektorat bergerak setelah ada temuan BPK soal penjualan bus,” kata sumber tersebut kepada Gobekasi.id, Minggu (4/1/2026). Pemeriksaan dilakukan tak lama setelah libur Natal.
Bus Transpatriot adalah aset publik hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, pemerintah mengucurkan Rp 5,94 miliar untuk sembilan unit bus. Setahun kemudian, investasi dilanjutkan dengan pengadaan 20 unit bus senilai Rp 14,17 miliar. Total nilai penyertaan modal mencapai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit armada.
Namun kini, data internal PT Mitra Patriot menunjukkan hanya tersisa 22 unit bus. Tujuh unit lainnya telah dilepas.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bus-bus tersebut dilelang melalui IBID Astra, balai lelang swasta. Harga pembukaan berkisar Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit. Armada tersebar di KIR Kota Bekasi, Bantar Gebang, dan Pool DAMRI Kemayoran. Di titik inilah BPK menaruh perhatian.
Dalam sistem keuangan negara, pemindahtanganan aset daerah—terlebih yang berasal dari penyertaan modal—harus melalui mekanisme lelang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan harga wajar. Alih-alih melalui KPKNL, bus Transpatriot justru dilepas lewat pihak swasta.
Dengan harga terendah Rp 150 juta per unit, penjualan tujuh bus berpotensi menghasilkan sekitar Rp 1,05 miliar.
Namun BPK tak hanya menghitung angka. Lembaga audit negara itu menelusuri dasar hukum, alur persetujuan, dan pihak-pihak yang mengetahui atau menyetujui pelepasan aset tersebut. Dari situlah bola panas bergulir ke Inspektorat.
Inspektorat Masuk, Direktur Dipanggil, Publik Tak Diberi Tahu
Pemeriksaan Inspektorat terhadap Direktur Utama PT Mitra Patriot dilakukan tertutup. Tak ada siaran pers. Tak ada penjelasan kepada DPRD. Bahkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota mengaku baru mengetahui pemeriksaan itu dari kalangan internal.
Model pemeriksaan semacam ini lazim dalam tahap klarifikasi awal. Namun dalam konteks penjualan aset publik bernilai miliaran rupiah, sikap tertutup justru memicu kecurigaan.
Sumber kami menyebut Inspektorat memfokuskan pemeriksaan pada tiga hal utama: dasar kebijakan penjualan bus, mekanisme lelang, dan penggunaan dana hasil penjualan. Jawaban atas pertanyaan terakhir menjadi paling sensitif.
Informasi yang dterima, dana hasil penjualan bus digunakan untuk melunasi utang perusahaan kepada PT DAMRI. Dokumen somasi tertanggal 5 Mei 2025 menunjukkan kewajiban pokok sebesar Rp 840,53 juta, ditambah denda keterlambatan Rp 42,03 juta, sehingga total mencapai Rp 882,56 juta.
Utang itu memang telah dilunasi. Namun, pelunasan tersebut menyisakan persoalan mendasar: dari mana sumber dananya?
Pada 2025, PT Mitra Patriot menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar. Secara prinsip, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk membayar utang operasional masa lalu. Penggunaan semacam itu berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Sumber pendapatan lain, seperti pengelolaan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), juga tak memadai. Berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik, potensi maksimal pendapatan parkir RSNK hanya sekitar Rp 360 juta per bulan. Itu pun baru berjalan efektif sejak Oktober 2025 setelah sengketa hukum dipatahkan pengadilan.
Artinya, secara matematis, PT Mitra Patriot nyaris tak memiliki sumber dana legal yang cukup untuk melunasi utang hampir Rp 900 juta dalam waktu singkat—kecuali dari penjualan aset.
Inspektorat kini berada di persimpangan: apakah penjualan bus ini sekadar pelanggaran administrasi, atau pintu masuk persoalan yang lebih serius.
DPRD Mengaku Kaget, Fungsi Pengawasan Dipangkas?
Ketika kabar penjualan Bus Transpatriot mencuat, DPRD Kota Bekasi justru berada di luar lingkar informasi.
Ketua DPRD Sardi Effendi mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan. Ketua Komisi III DPRD Arif Rahman Hakim bahkan menyebut tidak pernah ada pemaparan rencana atau realisasi penjualan aset dalam rapat kerja bersama PT Mitra Patriot.
Padahal, bus Transpatriot adalah aset hasil penyertaan modal daerah—objek yang secara politik dan fiskal seharusnya berada dalam radar pengawasan DPRD.
Komisi III kini akan memanggil DPKAAD dan Bagian Perekonomian Setda. Langkah ini membuka pertanyaan lebih besar: apakah DPRD sengaja disisihkan, ataukah keputusan penjualan memang diambil di luar mekanisme pengawasan formal?
Dari Pelanggaran Administrasi ke Dugaan Tipikor?
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menyebut penjualan Bus Transpatriot bukan sekadar kesalahan prosedur.
Menurut Forkim, dalam struktur hukum BUMD, Wali Kota Bekasi memegang posisi kunci sebagai pemegang kekuasaan dan pemegang saham. Dengan konstruksi ini, sulit membayangkan pelepasan aset strategis dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah.
Jika terbukti terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, penjualan bus berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—terutama jika menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Forkim mendesak BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung turun tangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










