Kota Bekasi – Penjualan puluhan armada Bus Transpatriot milik BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) memantik kontroversi baru di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai proses pelepasan 29 unit bus itu sarat kejanggalan dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan aset daerah.
Bagi Forkim, masalah ini bukan sekadar teknis penjualan, melainkan soal bagaimana kekuasaan mengatur aset publik tanpa pengawasan legislatif.
“Ini ada inkonsistensi mendasar terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum,” ujar Mulyadi, Ketua Forkim, Sabtu (10/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menempatkan asas akuntabilitas sebagai tulang punggung pengelolaan anggaran dan aset negara.
Hasil Appraisal Dikesampingkan
Tahapan awal pelepasan aset dianggap berjalan normal. PT Mitra Patriot menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian armada Transpatriot setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku pemegang saham BUMD.
Dari hasil appraisal, nilai wajar bus ditetapkan di kisaran Rp170–175 juta per unit.
“Hasil KJPP itu produk hukum administratif yang sah, objektif, dan independen,” tegas Mulyadi.
Dalam praktik tata kelola aset, nilai appraisal biasanya menjadi dasar keputusan pelepasan aset. Namun angka itu justru tidak digunakan.
PTMP memilih menjual bus dengan nilai sekitar Rp150 juta per unit melalui balai lelang swasta iBid—bukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lembaga resmi pemerintah yang lazim dipakai dalam pelepasan aset negara maupun daerah.
Direksi PTMP, David Rahardja sebelumnya beralasan balai lelang swasta lebih efisien. Komisi iBid dipatok 2,5 persen, lebih rendah dibanding KPKNL yang memungut 3,5 persen.
Bagi Forkim, pembenaran itu tak masuk akal.
“Kerugian negara tidak diukur dari selisih komisi, tetapi dari penurunan nilai aset,” kata Mulyadi.
Dengan selisih Rp20–25 juta per unit dari nilai appraisal, ia menghitung potensi kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta untuk 29 unit bus.
Preseden Tuper Mengintai
Mulyadi melihat pola penyimpangan tersebut mirip dengan kasus tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus itu, KJPP menetapkan nilai tunjangan secara profesional, namun pimpinan DPRD melakukan perhitungan sendiri yang lebih menguntungkan. Kasus itu berujung proses pidana.
“Kalau di Kabupaten Bekasi mematok nilai lebih tinggi untuk memperkaya kepentingan, di Kota Bekasi justru menurunkan nilai aset. Polanya sama: mengabaikan nilai appraisal,” ujar Mulyadi.
Keduanya, menurut Forkim, sama-sama melanggar asas hukum tata kelola keuangan negara—yang menuntut objektivitas dan pengawasan.
DPRD Disingkirkan?
Kontroversi tak berhenti pada soal nilai jual. Forkim menilai pelepasan aset dilakukan tanpa mengikuti konstruksi hukum yang menyaratkan persetujuan DPRD.
Pasal 41 Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah secara eksplisit mensyaratkan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset strategis milik daerah, termasuk aset yang dikelola BUMD.
“Faktanya, penjualan 29 bus dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Ini bukan sekadar cacat administratif, tapi pengabaian serius terhadap fungsi pengawasan legislatif,” tegas Mulyadi.
Ia tak berhenti di situ. Forkim menilai langkah Wali Kota Bekasi bukan insidental. Dalam kasus pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) beberapa waktu lalu, DPRD juga tak dilibatkan secara memadai.
“Ada pola pengambilan keputusan strategis yang menjauhkan DPRD dari prosesnya,” katanya.
Respons Wali Kota: Sesuai Mekanisme
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hanya memberi jawaban pendek. “Iya, sesuai mekanismenya,” katanya singkat, seolah menutup ruang kritik. Tri juga sempat menyebut DPRD “sibuk mencari kesalahan tanpa solusi”.
Pernyataan itu memantik reaksi balik. “Itu keliru,” ujar Mulyadi. “DPRD memiliki fungsi konstitusional dalam pengawasan.”
Sikap saling sanggah antara eksekutif dan legislatif memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah Wali Kota tengah membangun pola pemerintahan dengan kontrol tunggal di ranah aset strategis?
Jalan Hukum Terbuka?
Mulyadi menilai persoalan ini tak bisa berhenti di ruang argumentatif. Jika nilai appraisal diabaikan dan prosedur pelepasan dilompati, pintu audit bahkan pidana terbuka.
“Kalau ini menyangkut pelepasan aset daerah tanpa persetujuan DPRD, itu serius. Aparat penegak hukum bisa masuk dari dua sisi: kerugian keuangan daerah dan pelanggaran tata kelola aset,” jelasnya.
Forkim telah mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencermati proses tersebut. Baik Kejaksaan maupun BPK dapat menjadi pintu masuk awal.
Aset Publik dan Krisis Tata Kelola
Di balik polemik Bus Transpatriot, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai rupiah Rp150 juta per unit, tetapi bagaimana mekanisme checks and balances bekerja di tingkat kota.
Jika DPRD dipinggirkan, appraisal diabaikan, dan aset strategis dijual secara sepihak, tata kelola bergeser dari sistem ke preferensi individu dan kepentingan jangka pendek.
“Jika sistem pengamanan aset daerah runtuh, publik tidak punya lagi instrumen kontrol terhadap kekuasaan,” kata Mulyadi.
Untuk warga Bekasi, kasus ini mungkin adalah episode terbaru dari tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Namun bagi para aktivis, ini alarm dini tentang rapuhnya pengawasan terhadap BUMD dan aset publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













