Bekasi  

Kasus Sekolah Advent Bekasi Masuk Praperadilan, Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Menurutnya, penyidik belum memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta belum melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kota Bekasi - Kuasa hukum RS, Ramses Kartago dalam konferensi pers penetapan tersangka. Foto: Septian/Gobekasi.i.d
Kuasa hukum RS, Ramses Kartago dalam konferensi pers penetapan tersangka. Foto: Septian/Gobekasi.i.d

Kota Bekasi — Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi kini memasuki babak praperadilan.

Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan saat sejumlah tahapan penyidikan belum dijalankan.

Menurutnya, penyidik belum memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta belum melakukan olah tempat kejadian perkara.

“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” ujar Ramses, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Ia juga menyoroti video yang dikirimkan orang tua korban dan telah diserahkan kepada pihak sekolah, kemudian diteruskan ke kepolisian. Namun, video tersebut disebut tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh penyidik.

“Padahal kepala sekolah sudah menerangkan soal video itu kepada penyidik, tetapi dikesampingkan dengan alasan tidak relevan,” katanya.

Selain persoalan alat bukti, Ramses mempersoalkan adanya dua laporan polisi berbeda yang diduga bersumber dari satu peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, muncul laporan kedua terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Seharusnya laporan ini digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” ujarnya.

Ramses mengungkapkan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2023 dan mulai ramai diperbincangkan pada 2024 setelah beredarnya rekaman video. Meski demikian, kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

“Kalau memang alat bukti sudah cukup sejak awal, kenapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” katanya.

Atas penetapan tersebut, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan kini menunggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bekasi.

Perkara ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial RS (78) yang diketahui berprofesi sebagai sopir antar jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

RS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di kelas II. Dugaan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian.

Kasus ini masih bergulir dan kini memasuki tahap praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *