Bekasi  

Tri Adhianto Setop Penggalian Kabel di Kaliabang Tengah, Proyek Tanpa Rekom Teknis DBMSDA

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Langkah tegas ditunjukkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026).

Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diketahui belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA).

Dalam inspeksi mendadak di lokasi, Tri tampak geram. Ia meminta seluruh pekerja menghentikan aktivitas dan mempertanyakan dokumen perizinan.

“Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinmu? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” tegasnya.

Jalan Baru, Digali Tanpa Koordinasi

Tri menilai penggalian tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat, terlebih ruas jalan beton tersebut baru saja dibangun menggunakan anggaran daerah.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan atau menggali aset milik pemerintah wajib memiliki izin resmi serta rekomendasi teknis. Tanpa dokumen itu, aktivitas dinilai melanggar aturan dan berisiko menimbulkan kerusakan infrastruktur.

“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, jalan kita. Mana izinnya? Distop,” katanya.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Camat dan lurah disebut seharusnya memonitor setiap aktivitas proyek yang berlangsung di wilayahnya.

“Belum ada rekomnya? Mana itu camatnya? Mana itu lurahnya? Ada kerja nggak dimonitor?” ujarnya dengan nada tinggi.

Beban Publik Jika Tak Dikendalikan

Menurut Tri, penggalian utilitas tanpa prosedur bukan hanya soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada warga. Jalan rusak, kemacetan, hingga potensi kecelakaan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.

“Kamu menggunakan tanah pemerintah nggak ada izinnya. Narik kabel harus ada izin. Ini penggalian apa? Kayak gini benerin apa nggak? Bebannya ke masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Bekasi, lanjut dia, kini memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas, termasuk pemasangan jaringan fiber optik. Banyak proyek sebelumnya dinilai tidak memperhatikan kualitas penutupan kembali jalan, sehingga memicu kerusakan berulang dan keluhan warga.

Tak Segan Bongkar Pekerjaan Ilegal

Tri memastikan pemerintah daerah tidak akan ragu menghentikan bahkan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.

“Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tandasnya.

Langkah ini menjadi pesan tegas bagi perusahaan utilitas agar tidak mengabaikan koordinasi dan prosedur perizinan sebelum memulai pekerjaan. Bagi Pemkot Bekasi, perlindungan aset publik dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayah kota.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *