Kabupaten Bekasi — Polemik pembukaan pagar cluster menuju mushola di luar kawasan hunian kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD. Namun, pihak pengembang menilai penjelasan yang beredar di ruang publik belum sepenuhnya utuh.
Township Management Division Head PT Hasana Damai Putra, Lukman Nurhakim, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai berkembang tanpa konteks lengkap.
“Klarifikasi ini kami buat karena pada pertemuan RDP belum sempat memberikan penjelasan yang komprehensif. Perlu kami sampaikan agar berita tidak simpang siur dan fakta bisa dipahami secara jelas,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Mushola di Luar Pagar, Akses Jadi Titik Sengketa
Menurut Lukman, mushola yang menjadi perdebatan berada di luar pagar cluster. Permasalahan bermula dari adanya permohonan sebagian kecil warga untuk membuka akses langsung dari dalam kawasan perumahan menuju mushola tersebut.
Namun, permohonan pembukaan tembok atau pagar tidak dapat disetujui. Developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga yang mewakili mayoritas penghuni cluster.
Penolakan itu tertuang dalam surat tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut, paguyuban menyatakan keberatan keras terhadap pembukaan tembok dan bahkan akan menempuh jalur hukum jika pembukaan tetap dilakukan atau diizinkan.
Artinya, menurut manajemen, persoalan ini bukan sekadar keputusan sepihak pengembang, melainkan menyangkut aspirasi mayoritas warga yang telah disampaikan secara resmi.
Solusi Developer: Bangun Mushola di Dalam Kawasan
Menghadapi perbedaan sikap antarwarga, developer mengambil langkah kompromi dengan membangun mushola di dalam kawasan cluster. Saat ini bangunan tersebut telah selesai dan sudah dapat digunakan.
Selain itu, pengembang juga menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas ibadah bagi warga dan masyarakat sekitar. Penyediaan lahan itu disebut telah sesuai dengan master plan yang disahkan dan diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Dengan solusi yang sudah kami upayakan, kami berharap pembukaan tembok tersebut tidak diperlukan lagi. Perlu dipahami, ini bukan masalah larangan beribadah, melainkan perbedaan sikap warga terkait akses langsung dari dalam cluster ke lahan di luar kawasan,” tegas Lukman.
Paguyuban: Jaga Konsep One Gate System
Ketua Paguyuban Warga Cluster Neo Vasana & Vasana menegaskan sikap penolakan terhadap pembukaan pagar. Menurutnya, warga membeli hunian dengan konsep cluster one gate system yang mengedepankan keamanan dan privasi.
“Konsep awalnya memang satu pintu. Pembukaan tembok tentu akan mengganggu kenyamanan dan sistem keamanan. Kami mendukung langkah developer membangun mushola di dalam cluster agar bisa digunakan bersama,” ujarnya.
Antara Hak Ibadah dan Tata Kelola Kawasan
Di tengah polemik ini, pengembang menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap kegiatan ibadah. Yang menjadi persoalan adalah tata kelola akses kawasan dan adanya perbedaan pendapat di antara warga sendiri.
Kasus ini menjadi gambaran kompleksitas pengelolaan kawasan hunian tertutup (cluster) yang mengedepankan sistem satu pintu, namun di sisi lain berbatasan langsung dengan fasilitas umum di luar pagar.
Dengan klarifikasi ini, manajemen berharap publik dapat melihat persoalan secara proporsional: bukan sebagai isu pelarangan ibadah, melainkan dinamika internal warga terkait keamanan, kenyamanan, dan kesepakatan bersama dalam lingkungan hunian.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












