Kota Bekasi – Persoalan utang sebesar Rp1,3 juta diduga berujung pada penahanan seorang bayi laki-laki berusia sembilan bulan di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ibu bayi tersebut, FS (36), melaporkan peristiwa itu ke polisi karena mengaku anaknya sempat tidak diperbolehkan pulang dan dirinya mengalami penganiayaan.
FS menuturkan, peristiwa bermula saat ia menitipkan anaknya di wilayah Cakung, Jakarta Timur, seperti hari-hari sebelumnya karena ia dan suaminya bekerja. Namun saat hendak menjemput, ia mendapat kabar bahwa bayinya tidak boleh dibawa pulang.
“Saya dikabari anak saya jangan dikasih dulu sebelum saya datang,” ujar FS, Rabu (4/3/2026).
Menurut FS, larangan itu diduga berkaitan dengan utangnya sebesar Rp1,3 juta kepada seorang perempuan berinisial W (40) yang disebut sebagai rentenir. Ia menegaskan, anaknya tidak ada kaitan dengan persoalan utang tersebut.
Merasa khawatir, FS dan suaminya berjalan kaki dari kontrakan mereka di Bintara menuju lokasi penitipan di Cakung. Saat suaminya membawa pulang sang bayi, W disebut meneriaki suaminya dengan tuduhan maling.
Meski begitu, mereka tetap pulang dan tiba di kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun situasi kembali memanas sekitar pukul 23.08 WIB ketika W bersama suaminya mendatangi kontrakan FS.
Cekcok terjadi. FS mengaku sudah mencoba menjelaskan, tetapi pertengkaran tak terhindarkan.
“Saya bilang, enak saja anak saya ditahan dijadikan jaminan,” katanya.
FS mengaku kemudian mengalami penganiayaan saat sedang menggendong bayinya. Ia menyebut kepalanya dibenturkan ke tembok dan tubuhnya didorong hingga membentur dinding.
“Saya digebukin, kepala saya dibenturkan,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, FS mengalami luka di bibir bagian atas hingga berdarah. Ia juga mengaku pusing, mata berkunang-kunang, serta telinga sebelah kiri berdengung dan sempat tidak bisa mendengar.
Perkelahian disebut berhenti setelah suami W menarik istrinya untuk pulang. FS mengaku tidak tidur semalaman dan keesokan paginya, Senin (3/3/2026), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/785/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. FS juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












