Bekasi  

Longsor Maut Bantargebang: DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil DLH Jakarta, Pertanyakan Buffer Zone yang Lenyap

Kota Bekasi - Kondisi Zona IV TPST Bantargebang di garis polisi pascakejadian longsor maut yang menewaskan sejumlah pemulung dan pekerja, Minggu (8/3/2026). Foto: Ist
Kondisi Zona IV TPST Bantargebang di garis polisi pascakejadian longsor maut yang menewaskan sejumlah pemulung dan pekerja, Minggu (8/3/2026). Foto: Ist

Kota Bekasi – Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menelan korban jiwa memantik reaksi keras dari Kalimalang.

Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi atas insiden maut tersebut.

Langkah ini diambil guna memastikan keamanan warga Bekasi yang bermukim di sekitar “raksasa sampah” tersebut tidak lagi terancam oleh manajemen pengelolaan yang dinilai abai terhadap aspek keselamatan.

Keselamatan Jadi Syarat Mati Perpanjangan MoU

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan merah dalam kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi poin krusial yang dicantumkan dalam adendum atau perpanjangan MoU kerja sama ke depan.

“Nanti saya akan komunikasi dengan ketua Komisi II, menyampaikan untuk segera diundang (LH Jakarta). Hari ini kita fokus dengan penanganan longsor dulu, setelah itu kita ingin rancang perjanjian MoU itu juga tentang keselamatan, harus dikedepankan,” tegas Anton, Senin (9/3/2026).

Menyoal Buffer Zone yang Jadi Isapan Jempol

Salah satu poin paling tajam yang disoroti legislator ini adalah hilangnya area penyangga atau buffer zone di TPST Bantargebang. Seharusnya, area ini berfungsi sebagai pembatas sekaligus zona aman antara tumpukan sampah yang labil dengan aktivitas pemukiman maupun pemulung.

Anton menyayangkan kondisi di lapangan yang menunjukkan gunungan sampah kian mendekat ke area kerja tanpa proteksi memadai, sehingga saat longsor terjadi, dampaknya langsung fatal.

“Ini yang saya sayangkan, tidak adanya buffer zone. Gunungan sampah ini memang menjadi kekhawatiran besar bagi warga setiap waktu,” tambahnya dengan nada kecewa.

Kawal Hak Korban, Meski Bukan Warga Bekasi

Meski pengelolaan TPST berada sepenuhnya di bawah kendali Jakarta dan korban meninggal dilaporkan bukan merupakan warga Kota Bekasi, Anton memastikan pihaknya tidak akan tutup mata. DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk santunan dan jaminan lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemulung di TPST Bantargebang kabarnya telah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anton berjanji akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan asuransi tersebut benar-benar bisa diklaim oleh ahli waris korban.

“Kita akan kawal hak korban untuk dipenuhi. Memang informasinya sudah didaftarkan BPJS-nya oleh Pemprov Jakarta, tapi ini akan terus kita pantau,” tutupnya.

Polemik longsor ini seolah membuka kembali luka lama warga Bekasi terkait kompensasi dan jaminan kesehatan bagi mereka yang bertetangga langsung dengan jutaan ton sampah kiriman ibu kota. Kini, publik menanti sejauh mana taring DPRD Kota Bekasi dalam menekan Jakarta agar insiden serupa tak lagi terulang di masa depan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *