Bekasi  

Malu-maluin! Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi, Rekam dan Ancam Wanita di Toilet Bandara Ngurah Rai

Kota Bekasi - DS (48), Pria asal Bekasi ini justru berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi cabul bin kriminal di Bali. Foto: Ist
DS (48), Pria asal Bekasi ini justru berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi cabul bin kriminal di Bali. Foto: Ist

Kota Bekasi – Pepatah “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung” nampaknya tak berlaku bagi DS (48). Pria asal Bekasi ini justru berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi cabul bin kriminal di Bali.

Tak tanggung-tanggung, ia ditangkap jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.

DS kini harus meringkuk di sel tahanan setelah terbukti merekam secara diam-diam seorang wanita berinisial NLP (22) saat berada di dalam toilet bandara internasional tersebut.

Modus Celah Pintu dan Teror WhatsApp

Aksi bejat ini terjadi pada Rabu malam (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Memanfaatkan suasana sunyi di toilet wanita area parkir Basement A3 Terminal Internasional, DS mengintip dan merekam korban melalui celah pintu menggunakan ponsel miliknya.

Bukannya merasa bersalah, DS justru menggunakan rekaman privat tersebut sebagai senjata untuk meneror korban. Lewat pesan singkat WhatsApp, ia mengancam akan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut jika korban tidak menuruti keinginan bejatnya.

“Pelaku menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Ini adalah bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Senin (9/3/2026) dikutip gobekasi.id..

Dikejar Hingga ke “Rumah” di Bekasi

Meski kejadian berlangsung di Bali, pelarian DS berakhir di tanah kelahirannya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/II/2026, tim penyidik melakukan pelacakan sinyal dan koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya berhasil membekuk DS di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan DS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S7 Edge warna emas yang berisi file “panas” milik korban, serta sebuah ikat pinggang hitam.

Dalam sesi interogasi, alasan DS pun terbilang klise dan tak masuk akal. Ia mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena memiliki ketertarikan berlebihan kepada korban, namun merasa sakit hati lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan alias tidak direspons oleh NLP.

Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Akibat ulah jahat DS, korban dikabarkan mengalami trauma psikologis hebat, mulai dari kecemasan berlebih hingga gangguan aktivitas sehari-hari. Sementara itu, bagi DS, jeratan hukum yang menantinya tidak main-main.

Penyidik menjerat DS dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah di pengadilan, warga Bekasi ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami tindak pidana serupa,” tutup Ipda I Gede Suka Artana.

Kasus ini menjadi noda hitam bagi citra warga Bekasi di perantauan dan menjadi pengingat keras bahwa ruang privat seperti toilet publik kini rawan menjadi sasaran predator seksual dengan bantuan teknologi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *