Kabupaten Bekasi – Tabir gelap praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya tersingkap di meja hijau. Senin (9/3/2026), Direktur PT Zaki Karya Membangun, Sarjan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sarjan didakwa menggelontorkan uang pelicin fantastis senilai Rp11,4 miliar demi menjinakkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Tujuannya satu: membeli restu agar puluhan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 jatuh ke pelukannya.
Jurus “Minta Maaf” Berujung Upeti
Fakta persidangan mengungkap drama menarik di balik suap ini. Sarjan ternyata bukanlah pendukung Ade saat Pilkada Bekasi 2024 lalu. Namun, bak pepatah “ada uang abang sayang”, Sarjan langsung memutar haluan setelah Ade resmi bertahta.
Melalui perantara, Sarjan mengatur pertemuan di Restoran Gahyo Lippo Cikarang untuk menyampaikan ucapan selamat sekaligus permohonan maaf karena tidak mendukung Ade saat kampanye.
“Minta maaf dan siap mendukung program pembangunan,” begitu dalih Sarjan yang tercatat dalam dakwaan jaksa.
Rupanya, dukungan yang dimaksud bukan sekadar semangat, melainkan aliran dana segar yang disetor secara bertahap di berbagai lokasi strategis—mulai dari gerai McDonald’s, Summarecon Mall Bekasi, hingga kantor bank BJB.
Gurita Proyek di Balik Setoran Rp11,4 Miliar
Setoran miliaran rupiah itu pun berbuah manis bagi Sarjan. Sebagai imbalan, ia sukses memonopoli paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang bikin geleng-geleng kepala: Rp107,6 miliar!
Gurita proyek Sarjan tersebar merata di berbagai dinas basah Pemkab Bekasi, di antaranya: Dinas Cipta Karya: 52 proyek, Dinas Perumahan Rakyat: 38 proyek, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga: 13 proyek, Dinas Sumber Daya Air & Bina Marga: 6 proyek, Dinas Pendidikan: 5 proyek.
Ayah Kandung Hingga “Nyai” Jadi Perantara
JPU KPK merinci bahwa uang suap tersebut tidak langsung mendarat di kantong sang Bupati. Aliran dana mengalir melalui jaringan perantara yang cukup dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Ironisnya, nama ayah kandung Ade, H.M. Kunang, disebut ikut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Selain itu, nama-nama seperti Sugiarto (Rp3,3 M), Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 M), serta Rahmat alias Acep (Rp2 M) juga terseret sebagai kurir uang haram tersebut.
Ancaman Penjara Menanti
Atas perbuatannya, Sarjan kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, pengusaha ini terancam hukuman penjara yang cukup lama dan denda yang tidak sedikit.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik kini menanti, siapa lagi “pemain” besar yang akan bernyanyi dalam skandal megaproyek di tanah Swatantra Wibawa Mukti ini.
Catatan Redaksi: Praktik “beli proyek” ini menjadi tamparan keras bagi warga Kabupaten Bekasi yang mendambakan pembangunan bersih. Nilai kontrak Rp107 miliar yang dikuasai satu tangan rawan memicu kualitas infrastruktur yang asal-asalan demi mengejar return atas uang suap yang telah dikeluarkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












