Kota Bekasi – Pelarian N (19) berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Bekasi Utara. Remaja yang tega membuang darah dagingnya sendiri di dalam kantong kresek hitam di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara ini ditangkap pada Minggu malam (8/3/2026).
Jejak digital dari rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi “senjata pamungkas” polisi untuk menyeret N ke meja hijau.
Melahirkan Darurat di Kamar Mandi
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta memilukan. N melahirkan bayi perempuannya seorang diri di kamar mandi rumah tanpa bantuan medis pada Jumat (6/3/2026).
Hanya berselang 30 menit setelah persalinan yang mempertaruhkan nyawa tersebut, ia nekat membungkus bayinya dan membuangnya ke tong sampah.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa daster dan sarung bersimbah darah. N kini dijerat dengan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Tono.
Polisi juga mulai membidik keterlibatan sang kekasih yang kini diperiksa sebagai saksi kunci.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












