Bekasi  

Menaker Lepas Ratusan Pemudik Warmindo di Bekasi, Tekankan THR Wajib Bayar Tunai

Kota Bekasi - Menaker Yassierli berbaur dengan para pekerja Warmindo yang berangkat mudik gratis di Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (18/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Menaker Yassierli berbaur dengan para pekerja Warmindo yang berangkat mudik gratis di Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (18/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Suasana hangat menyelimuti Islamic Center Bekasi pada Rabu (18/3/2026). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melepas keberangkatan 649 pemudik yang merupakan mitra pengusaha Warung Makan Indomie (Warmindo) beserta keluarganya.

Sebanyak 11 armada bus dikerahkan untuk mengantar para pahlawan kuliner kaki lima ini menuju berbagai kota di Pulau Jawa. Program tahunan yang diinisiasi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. ini dinilai sebagai potret nyata hubungan industrial yang sehat antara perusahaan besar dan mitra UMKM.

Filosofi Tumbuh Bersama: DNA Bangsa Indonesia

Dalam sambutannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa mudik bersama bukan sekadar fasilitas transportasi gratis, melainkan simbol kepedulian dan rasa kekeluargaan dalam ekosistem bisnis.

“Program mudik bersama ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada para mitra usahanya, agar bisa terus tumbuh, maju bersama, dan merasakan manfaatnya bersama,” ujar Yassierli. Beliau menambahkan bahwa model kolaborasi ini layak menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia untuk membangun kemakmuran bersama.

Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk., Suzi Indriani, menambahkan bahwa Warmindo telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan merek mereka. Program ini adalah bentuk apresiasi bagi para pelaku UMKM yang setia menjadi ujung tombak distribusi produk di tengah masyarakat.

Warning Keras Menaker: THR Harus Tunai, Tanpa Cicilan!

Di sela-sela pelepasan mudik di Bekasi, Menaker Yassierli kembali memberikan peringatan tegas terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran 2026. Fokus utama Kemnaker saat ini adalah mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar tepat waktu dan sesuai aturan.

Poin-poin penegasan Menaker terkait THR:

Bayar Tunai: THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pengawasan Ketat: Posko THR di tingkat pusat maupun daerah tetap siaga menerima aduan.

Tindak Lanjut: Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dipanggil dan ditindak sesuai regulasi.

“Kami optimistis. Karena ini regulasi, perusahaan harus membayarkan THR tanpa dicicil,” tegas Yassierli.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *