Bekasi  

Pemberi CSR Diduga Pemenang Proyek Wisata Air Kalimalang

Direksi PTMP secara terang-terangan menyebut adanya kontribusi CSR sebesar Rp36 miliar dari PT MDA. Dana fantastis inilah yang diduga menjadi pelicin utama untuk mendapatkan status prioritas.

Kota Bekasi - Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wisata Air Air Kalimalang yang ada di Jalan KH Noer Ali masih dalam progres pembangunan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Proyek Wisata Air Kalimalang adalah mimpi besar yang dipoles dengan narasi estetika. Sebuah upaya menyulap bantaran sungai yang kusam menjadi etalase modern Kota Bekasi.

Namun, di balik riuh rendah pembangunan itu, tercium aroma amis dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyengat.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mengindikasi penunjukan pengelola proyek mengungkap sebuah pola yang jamak ditemukan dalam skandal birokrasi: regulasi yang dipesan, lelang yang sekadar ornamen, dan mahar berkedok tanggung jawab sosial.

Beleid Pintu Belakang

Titik awal dari keganjilan ini bermuara pada meja kerja Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 menjadi hulu dari segala polemik.

Dokumen ini bukan sekadar urusan administratif rutin, ia adalah kunci pembuka gerbang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP) untuk memonopoli pengelolaan megaproyek tersebut.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyebut regulasi ini sebagai instrumen untuk memangkas jalur birokrasi yang transparan.

“Ini adalah pola state capture, di mana regulasi dibentuk bukan untuk kepentingan publik seluas-luasnya, melainkan untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu melalui tangan BUMD,” ujar Mulyadi kepada Senin (20/4/2026) kepada Gobekasi.id.

Dengan Perwal tersebut, PTMP praktis memegang kendali penuh. Namun, PTMP bukanlah pemain tunggal. BUMD ini hanyalah “kendaraan” yang kemudian digunakan untuk mengangkut penumpang istimewa: PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA).

Drama Lelang dan “Karpet Merah” MDA

Masuknya PT MDA sebagai pemenang lelang bukanlah sebuah kejutan bagi mereka yang mengamati dari dalam. Forkim mengklaim mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Direktur PTMP, David Rahardja, telah menyiapkan “karpet merah” bagi perusahaan tersebut sejak awal.

Berita Bekasi Lainnya  Begini Persiapan The Green Hotel Tampung Pasien Covid-19

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, istilah “pemrakarsa” sering kali menjadi tameng untuk memberikan keistimewaan. Namun, dalam kasus Wisata Air Kalimalang, keistimewaan itu diduga melampaui batas kewajaran.

Proses lelang yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan efisiensi anggaran, ditengarai hanya menjadi panggung sandiwara untuk melegalkan nama yang sudah dipahat di kursi pemenang.

Skandal CSR Rp36 Miliar: Mahar atau Mandat?

Bagian paling krusial sekaligus paling merusak dalam skandal ini adalah keterlibatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Direksi PTMP secara terang-terangan menyebut adanya kontribusi CSR sebesar Rp36 miliar dari PT MDA. Dana fantastis inilah yang diduga menjadi pelicin utama untuk mendapatkan status prioritas.

Di sinilah letak sesat pikir tata kelola pemerintahan Kota Bekasi. Secara filosofis dan yuridis, CSR adalah kewajiban perusahaan atas dampak operasi mereka terhadap lingkungan dan sosial.

Ia bersifat sukarela namun wajib secara moral, dan yang terpenting: CSR bukan instrumen komersial untuk memenangkan tender.

“Ketika uang Rp36 miliar berpindah tangan dengan imbalan kemenangan proyek, istilahnya bukan lagi CSR. Itu adalah kickback atau suap terselubung,” tegas Mulyadi.

Menjadikan CSR sebagai bobot penilaian dalam lelang proyek publik adalah pelanggaran telak terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita Bekasi Lainnya  Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 4 Terduga Begal di Bekasi Utara

Langkah ini menciptakan preseden buruk: siapa yang punya uang “sumbangan” paling besar, dialah yang berhak mengelola aset negara.

Jika logika ini dibiarkan, maka lelang proyek publik di masa depan hanya akan menjadi ajang transaksi bawah meja antar pemodal besar dan penguasa daerah.

“Buktinya sudah ada pada kasus Suap Ijon Proyek yang menjerat Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang,” ungkap dia.

Bayang-bayang Tipikor

Secara hukum, konstruksi kasus ini sangat rentan terjerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur dengan jelas mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan.

Peran Wali Kota Tri Adhianto menjadi sorotan utama. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, setiap tanda tangan di atas Perwal memiliki konsekuensi hukum.

Jika terbukti ada pengondisian regulasi untuk menguntungkan PT MDA melalui PTMP, maka delik penyalahgunaan wewenang sulit untuk dibantah.

Terlebih, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan tujuh prinsip dasar: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Proyek Wisata Air Kalimalang tampaknya telah menabrak hampir seluruh prinsip tersebut.

Integritas yang Tergerus di Tepian Air

Kini, proyek yang digadang-gadang menjadi ikon kebanggaan warga Bekasi itu terancam lahir cacat sejak dalam kandungan. Pembangunan fisik mungkin akan tetap berjalan, beton-beton mungkin akan berdiri megah di pinggir Kalimalang, namun ia akan berdiri di atas fondasi integritas yang keropos.

Berita Bekasi Lainnya  Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Pria yang Tewas Mengenaskan di Taman Hutan Kota Bekasi

“Dugaan kolusi antara regulator (Wali Kota), operator (BUMD), dan pemodal (PT MDA) adalah potret buram tata kelola daerah yang masih kental dengan nuansa nepotisme dan transaksi gelap,” tegas Mulyadi.

Wisata Air Kalimalang seharusnya menjadi tempat warga melepas penat, bukan monumen pengingat akan bagaimana kekuasaan dan modal berselingkuh untuk mengangkangi hak-hak publik.

Jika transparansi tetap menjadi barang mewah di Bekasi, maka Kalimalang hanya akan menjadi aliran air yang membawa hanyut kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Gobekasi.id sudah berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Direktur PTMP, David Hendradjid Rahardja. Namun, belum mendapatkan jawaban.

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi, Redaksi memberikan kesempatan bagi narasumber yang namanya di catut dalam pemberitaan untuk memberikan penambahan informasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *