Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai pelaku, namun baru empat orang yang berhasil diamankan sementara tiga lainnya masih buron.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berinisial AK melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
“Korban melintas dengan menaiki sepeda motor berboncengan dengan rekannya, kemudian mereka dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Korban kemudian dihentikan oleh para pelaku dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku menuding korban sebagai orang yang sebelumnya telah memukul rekan mereka.
“Setelah berhenti mereka langsung dipukuli dengan alasan bahwa para pelaku melihat korban sudah memukul rekan mereka,” ujarnya.
Dalam kejadian itu, salah satu korban berhasil melarikan diri. Sementara satu korban lainnya tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pemukulan secara beramai-ramai.
Namun setelah aksi pengeroyokan terjadi, salah satu pelaku baru menyadari bahwa korban ternyata bukan orang yang mereka cari.
“Salah satu pelaku melihat ternyata korban ini bukan orang yang memukul rekan mereka. Jadi ini salah sasaran,” kata Kusumo.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Empat pelaku berhasil kita amankan dan tiga lainnya masih DPO,” ujarnya.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kusumo menegaskan korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal sebelumnya. Ia menilai aksi main hakim sendiri tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengira korban sudah memukul rekannya, padahal bukan,” katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Salah satu korban diketahui merupakan adik dari seorang public figure.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












