Bekasi  

Polisi Ungkap Motif Tersangka Bunuh Balita: Kesal Diganggu Saat Main Game

Tersangka berinisial G (18), yang merupakan paman korban, mengaku emosi karena merasa terganggu saat bermain game.

Bekasi - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap balita berusia 2 tahun 7 bulan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Tersangka berinisial G (18), yang merupakan paman korban, mengaku emosi karena merasa terganggu saat bermain game.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan setelah kondisinya mulai sadar.

“Ketika dia bermain game (Mobile Legend), korban naik ke punggungnya dan mengganggu dia sedang bermain game. Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau,” kata Iqbal kepada wartawan,  Jumat (29/5/2026).

Menurut Andi, setelah mengambil pisau, tersangka langsung menusuk korban untuk pertama kali di bagian kepala. Aksi brutal itu kemudian berlanjut ke sejumlah bagian tubuh korban.

Berita Bekasi Lainnya  Tri Adhianto-Harris Kuasai Bantargebang di Pilkada Kota Bekasi, Peroleh 23.143 Suara

“Pertama ditusuk di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka diduga sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Dari keterangan keluarga, tersangka diketahui sudah beberapa kali mengungkap keinginan bunuh diri.

Saat ini G telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani perawatan di RS Polri sambil menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *