Bekasi  

Aktivis: Melakukan Penggusuran, Wali Kota Bekasi Melanggar HAM

Bekasi - Aktivis senior Kota Bekasi, Adhyp Glank dalam Diskusi Publik “Penggusuran Tanpa Solusi Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) pada Senin (22/6/2024) malam di Sekretariat Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Foto: Gobekasi.id.
Aktivis senior Kota Bekasi, Adhyp Glank dalam Diskusi Publik “Penggusuran Tanpa Solusi Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) pada Senin (22/6/2024) malam di Sekretariat Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Foto: Gobekasi.id.

Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dituding melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena melakukan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tudingan itu disampaikan Adi Putra pada Diskusi Publik “Penggusuran Tanpa Solusi Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) pada Senin (22/6/2024) malam di Sekretariat Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), perwakilan akitivis yang dikenal sebagai Adhyp Glank menegaskan, adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Wali Kota Bekasi.

Hal lain, Wali Kota Bekasi ditengarai melakukan pembangkangan terhadap negara lantaran melanggar UUD Pasal 28 ayat 1 tentang HAM Dan UUD Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

Sebab itu, Adhyp berhanji akan menginisiasi pelaporan kepada penegak hukum.

“Saya akan melaporkan Wali Kota Bekasi karena terbukti melakukan pelanggaran konstitusi,” tandasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *