Bekasi  

Ratusan ASN Bolos Apel, Pemkot Bekasi Sidak Aplikasi Absen Mobile dan Siapkan Sanksi Tegas

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegur pegawai ASN yang telat saat apel pagi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegur pegawai ASN yang telat saat apel pagi.

Bekasi — Kedisiplinan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Ratusan abdi negara dilaporkan rutin “menghilang” alias mangkir dari kewajiban mengikuti apel pagi setiap hari Senin.

Merespons rapor merah kedisiplinan tersebut, jajaran pimpinan daerah langsung mengambil tindakan tegas dengan mengumpulkan lebih dari 40 ASN secara mendadak di halaman kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, pada Selasa (23/6/2026).

Mereka disidang di lapangan terbuka guna menguliti karut-marut sistem presensi digital.

Berdasarkan hasil evaluasi berkala, ditemukan fakta mencengangkan bahwa angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja selalu menyentuh angka ratusan orang setiap pekannya.

“Ini kejadian yang berulang. Setiap hari Senin jumlah peserta yang tidak apel itu ratusan pegawai, saya ingin cari tahu apa penyebab utamanya,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (23/6/2026).

Awalnya, polemik ini diduga akibat adanya celah atau gangguan pada radius GPS aplikasi presensi mobile yang tertanam di ponsel pintar masing-masing ASN.

Namun, setelah dilakukan penelusuran taktis secara tatap muka, terungkap bahwa mayoritas pemicunya justru berasal dari faktor kelalaian manusia.

“Dari kelalaian, lupa, alfa, dan itu manusiawi. Ini yang perlu segera kami perbaiki bersama,” jelasnya mengenai temuan di lapangan.

Selain alasan lupa mengklik aplikasi saat tiba di kantor, tim pemeriksa juga mendapati modus salah input data kualifikasi kehadiran.

Sejumlah pegawai yang sebenarnya datang ke kantor justru keliru memilih kategori alasan (seperti izin atau dinas luar) saat melakukan presensi, sehingga memicu anomali data yang membuat rapor kehadiran mereka tidak sinkron di sistem pusat.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, membongkar data yang lebih mengejutkan. Dirinya menyoroti manifes performa kerja di mana tercatat ada sekitar 300 pegawai Pemkot Bekasi yang kedapatan tidak mengisi absensi mobile sama sekali.

Junaedi menegaskan, angka tersebut masuk dalam kategori pelanggaran skala besar yang wajib dievaluasi total demi efektivitas pengawasan kinerja dan efisiensi serapan anggaran daerah.

“Bahkan sebelum pengetatan ini dilakukan, angkanya sempat menyentuh 400 hingga 500 pegawai yang tidak mengisi absensi mobile,” ungkap Sekda Junaedi dengan nada kecewa.

Merespons sengkarut “bolos berjamaah” ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, memastikan pasukannya akan melakukan audit digital forensik terhadap sistem aplikasi guna menyaring ASN yang benar-benar mengalami kendala teknis dengan oknum yang sengaja memanipulasi kehadiran.

Bagi para ASN maupun PKKK yang terbukti sengaja mangkir tanpa keterangan yang sah, Pemkot Bekasi memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), hingga ancaman sanksi berat lainnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: Zachra Mutiara MedinaEditor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *