Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengeksekusi pembongkaran akses pintu selatan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Langkah ini dilakukan setelah pengembang dinilai tidak menindaklanjuti dua kali surat peringatan dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan pembongkaran berawal dari hasil evaluasi yang menemukan konstruksi jalan tidak sesuai ketentuan teknis.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menerima banyak aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai membahayakan pengguna.
Menurut Idi, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Rapat evaluasi digelar pada 22 April 2026, disusul surat pembongkaran mandiri pertama pada 4 Mei. Meski pengembang sempat mengusulkan desain perbaikan, DBMSDA tetap meminta pembongkaran karena konstruksi dinilai tidak memenuhi standar.
Selanjutnya, pada 30 Juni, DBMSDA kembali mengirimkan surat pembongkaran mandiri dengan tenggat waktu tujuh hari. Namun hingga batas waktu berakhir tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang.
“Pak Wali Kota menyampaikan bahwa perhatian masyarakat lebih diutamakan terkait keselamatan. Makanya menginstruksikan kembali ke DBMSDA bahwa sesegera mungkin ini harus dibongkar mengikuti standar ketentuan yang berlaku,” kata Idi.
Ia menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai standar keselamatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya













