Bekasi  

Pencurian Kabel Senilai Rp 143 Juta di Kawasan Cikarang Selatan Digagalkan

Bekasi - Pencuri kabel senilai ratusan juta yang diamankan petugas. Foto: Ist
Pencuri kabel senilai ratusan juta yang diamankan petugas. Foto: Ist

Bekasi — Petugas keamanan berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga senilai ratusan juta rupiah di area power house sebuah kawasan komersial di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku berinisial N dan S diringkus di lokasi kejadian saat tengah mengeksekusi barang jarahan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Aksi pelaku pertama kali terendus oleh petugas engineering yang sedang melakukan inspeksi rutin di area ruang pembangkit daya tersebut.

“Saat pengecekan, petugas mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel,” ujar Budi, dikutip Senin (13/7/2026).

Temuan tersebut segera dilaporkan ke tim keamanan kawasan. Petugas keamanan yang bergerak melakukan penyisiran kemudian menemukan sebuah tangga yang bersandar di dekat dinding pembatas antara kawasan Pollux Mall dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Guna mempersempit ruang gerak pelaku, petugas langsung memblokade seluruh akses keluar bangunan dan menyisir area dalam power house.

Strategi ini membuahkan hasil; N dan S ditemukan bersembunyi di dalam bangunan bersama tumpukan kabel yang telah dipotong serta sejumlah peralatan kerja.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diduga masuk ke dalam area melalui lubang pendingin mesin genset,” kata Budi menambahkan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel FRC sepanjang 40 meter yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, serta kabel sepanjang 200 meter yang sudah diputus namun masih tertinggal di jalur instalasi (kabel tray).

Selain itu, petugas menyita alat kejahatan berupa tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.

Pihak pengelola kawasan memperkirakan nilai kerugian materiil akibat kerusakan sistem instalasi dan potongan kabel yang rusak mencapai Rp 143.760.000.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum.

Penyidik bakal menjerat N dan S dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal atau jaringan penadah dalam kasus ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *