Bekasi — Kepolisian Sektor Bekasi Selatan bergerak cepat meringkus AA (20), sopir angkutan kota (angkot) yang viral setelah mengamuk dan merusak mobil pengendara lain di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Usai ditangkap, pemuda tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA, umur 20 tahun,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Atas aksi koboi jalanannya, AA dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.
Suparmin menjelaskan, polisi tidak menyertakan pasal penganiayaan karena aksi pemukulan pelaku gagal mengenai sasaran.
“Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, polisi mengungkap motif di balik amuk jalanan yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 tersebut.
AA mengaku tersulut emosi karena permintaannya untuk memotong jalur di tengah kemacetan tidak digubris oleh korban.
“Motifnya kesal mau nyalip tidak bisa,” imbuh Suparmin.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman video amatir yang memperlihatkan tindakan intimidasi AA terhadap pengemudi mobil Suzuki XL7.
Dalam video tersebut, AA tampak turun dari angkotnya dan membentak korban agar keluar dari kabin.
Karena korban menolak meladeni, AA kemudian mengambil pot bunga dari pinggir jalan dan meletakkannya di tengah jalan untuk menjegal laju mobil korban.
Ketegangan berlanjut hingga ke depan Perumahan Delta Pekayon, di mana AA kembali menghadang korban di bawah tatapan warga dan petugas keamanan setempat.
Situasi sempat memanas ketika korban hendak kembali masuk ke dalam mobilnya. AA secara kasar menekan pintu mobil hingga menjepit tubuh korban.
Meski AA sempat terjatuh ke aspal saat mobil korban mencoba melaju perlahan untuk menyelamatkan diri, ia segera bangkit dan meluapkan amarahnya.
AA memukul talang air (fiber) mobil hingga pecah, merusak bodi pintu, serta melayangkan pukulan mentah ke arah wajah pengemudi sebelum akhirnya dilerai oleh massa di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka AA telah ditahan di Markas Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













