Bekasi  

Sembunyikan Sabu Hampir 1 Ons di Bungkus Rokok, Pengedar Jaringan Bekasi Diciduk Polisi

Bekasi - Barang bukti yang disita Polisi dari hasil penangkapan pria di kawasan niaga Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti yang disita Polisi dari hasil penangkapan pria di kawasan niaga Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan niaga Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/7/2026).

Bekasi — Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di perbatasan wilayah kabupaten dan kota Bekasi.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial W (33) serta menyita narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mendekati satu ons.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kakap ini berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan niaga Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan segera menggelar operasi senyap di lokasi target. Petugas akhirnya menyergap tersangka W pada Rabu (15/7/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat pertama kali diringkus di kawasan Pasar Modern, W sempat mencoba mengelabui petugas. Namun, kejelian polisi dalam melakukan penggeledahan badan membuahkan hasil. Petugas menemukan paket sabu siap edar berukuran paket hemat.

“Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku,” ungkap Kompol Wito, Minggu (19/7/2026).

Tak percaya hanya mengamankan paket kecil, penyidik menginterogasi W secara intensif di lapangan. Berbekal pengakuan tersangka, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Rumah tersebut diduga kuat dialihfungsikan oleh tersangka sebagai gudang penyimpanan dan tempat pengemasan narkoba skala besar. Hasilnya pun mengejutkan.

“Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 98,30 gram,” jelas Wito.

Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyisir isi rumah dan menyita gudang logistik peredaran tersangka, yang meliputi 2 unit timbangan digital (ukuran besar dan kecil), ratusan lembar plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit telepon genggam Samsung A32.

Peralatan yang digunakan untuk mengedarkan yaitu dus, paper bag, gunting, cutter, serta berbagai jenis lakban bening.

Tersangka W berserta tumpukan barang bukti kini telah dikurung di sel tahanan Markas Polsek Babelan. Kompol Wito menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah membedah isi ponsel tersangka guna melacak identitas bandar besar di atas W serta memetakan jaringan pemasok utama mereka.

Atas perbuatan nekatnya menjadi perantara dan pengedar narkoba skala besar, W kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *