Bekasi  

Gula-Gula Dana Hibah KNPI di Atas Rapor Merah Keuangan Bekasi

Bekasi - Massa Aksi HMI saat memprotes kebijakan pemerintah. Foto: Ist
Massa Aksi HMI saat memprotes kebijakan pemerintah. Foto: Ist

Bekasi — Sebuah ironi tata kelola keuangan daerah tengah dipertontonkan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditengah kegagapan dan lamban dalam membelanjakan anggaran untuk kebutuhan mendasar warga. Pemkab justru mengucurkan keran dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi.

Padahal, hingga pertengahan Juni 2026, lembar catatan keuangan Pemkab Bekasi menunjukkan angka yang meresahkan. Realisasi belanja daerah stagnan di angka 21,19 persen. Artinya, dari puluhan triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, sekolah rusak, hingga pengentasan pengangguran, belum sampai seperempatnya yang benar-benar terserap dan berputar di tengah masyarakat.

Di tengah macetnya penyerapan anggaran pelayanan dasar tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi justru mengeksekusi kebijakan yang memantik kontroversi: menyalurkan kembali dana hibah sebesar Rp400 juta. Uang rakyat dalam jumlah fantastis itu dikucurkan khusus untuk mendanai satu hajat organisasi: Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Bekasi.

Langkah ini sontak memicu perlawanan dari elemen mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Kabupaten Bekasi menilai kucuran dana segar puluhan hingga ratusan juta untuk kegiatan seremonial organisasi adalah bentuk disorientasi prioritas anggaran yang mencolok.

“Di saat pelayanan publik masih banyak dikeluhkan, serapan anggaran rendah, dan pemerintah daerah menerima opini disclaimer dari BPK, justru hibah kembali dicairkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas kebijakan pemerintah daerah,” ujar Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang (P) Kabupaten Bekasi, Alfariji, Sabtu (1/8/2026).

Kritik Alfariji bukan tanpa alasan. Penyaluran hibah Rp400 juta ini terjadi hanya selang beberapa bulan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menjatuhkan predikat paling buruk dalam audit keuangan daerah: Opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dalam tatanan akuntansi publik, status disclaimer adalah “alram bahaya”. Predikat ini menandakan bahwa para auditor BPK tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dijadikan dasar menyatakan pendapat. Hal itu mengindikasikan adanya kekacauan pencatatan, ketidaktransparanan dokumen, atau potensi penyimpangan sistemik dalam pengelolaan kas daerah.

Rekam Jejak Hak Istimewa dan IPP yang Jalan di Tempat

Polemik hibah Rp400 juta untuk Musda KNPI ini ibarat fenomena gunung es dari karpet merah yang kerap digelar Pemkab Bekasi bagi organisasi pemuda plat merah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi HMI, ini bukan kali pertama KNPI Kabupaten Bekasi menerima guyuran dana dari APBD. Pada Tahun Anggaran 2025 lalu, Disbudpora Kabupaten Bekasi tercatat telah melimpahkan dana hibah dengan nilai yang jauh lebih fantastis, Rp1 miliar.

Namun, efektivitas dan kemanfaatan dari kucuran dana miliaran rupiah tersebut kini dipertanyakan. HMI menilai, suntikan modal sosial dari uang rakyat itu belum memberikan dampak substantif terhadap pembangunan kepemudaan di Kabupaten Bekasi.

Salah satu indikator paling telanjang adalah tidak adanya lonjakan signifikan pada Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) daerah—sebuah alat ukur komprehensif yang mencakup domain pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, partisipasi politik, serta kesetaraan gender pemuda.

“Kami mempertanyakan keberadaan dampak konkret dari alokasi Rp1 miliar di TA 2025. Apakah IPP kita naik? Apakah angka pengangguran usia muda di pusat industri seperti Bekasi ini berkurang? Data lapangan menunjukkan alokasi tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi pemuda secara luas,” tegas Alfariji.

Dengan rekam jejak efektivitas yang dipertanyakan pada TA 2025, pencairan kembali dana Rp400 juta untuk Musda TA 2026 dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.

HMI menyoroti bahwa Musda KNPI pada dasarnya adalah agenda konsolidasi internal organisasi. Dalam situasi fiskal daerah yang sedang disorot tajam oleh BPK, kegiatan organisasi semacam itu seharusnya bisa diselenggarakan secara efisien dan hemat biaya.

Kabupaten Bekasi memiliki puluhan fasilitas umum milik Pemkab—mulai dari Gedung Wisesa, Aula Gedung Biru, hingga aula kompleks perkantoran Pemkab di Cikarang—yang bisa dimanfaatkan secara cuma-cuma tanpa perlu menyewa ballroom hotel yang menyedot banyak anggaran.

“Uang Rp400 juta itu jika dikonversi menjadi program nyata, bisa membiayai beasiswa kuliah untuk puluhan mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin, atau menjadi modal kerja awal bagi belasan wirausaha muda di desa-desa yang terancam pengangguran. Sangat menyayangkan jika dana sebesar itu menguap begitu saja untuk acara seremoni dua atau tiga hari,” tambah Alfariji.

Menabrak Aturan Tata Kelola Fiskal

Kebijakan Pemkab Bekasi menggelontorkan dana hibah di tengah krisis akuntabilitas keuangan tidak hanya dinilai cacat secara etika publik, tetapi juga berpotensi menabrak koridor regulasi pengelolaan keuangan negara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian hibah oleh pemerintah daerah tidak bersifat wajib dan kaku. Pasal-pasal dalam PP tersebut menegaskan bahwa dana hibah baru boleh dialokasikan apabila kebutuhan urusan wajib pelayanan dasar masyarakat telah terpenuhi serta disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah.

Urusan wajib pelayanan dasar meliputi sektor-sektor krusial: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Dengan angka realisasi belanja daerah yang baru menyentuh 21,19 persen di pertengahan tahun, Pemkab Bekasi dinilai gagal membuktikan bahwa urusan-urusan dasar tersebut telah terpenuhi secara optimal.

Di samping itu, penyaluran hibah di saat LKPD meraih opini Disclaimer dinilai mengabaikan prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menggarisbawahi asas akuntabilitas berorientasi pada hasil dan efisiensi alokasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menuntut setiap pengeluaran daerah didasarkan pada bukti yang sah dan prioritas yang jelas.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur tertib administrasi, transparansi, serta larangan pengeluaran yang tidak berorientasi pada kepentingan umum.

Opini Disclaimer dari BPK seharusnya menjadi rem darurat bagi Pejabat Pembina Keuangan Daerah untuk membekukan atau setidaknya memperketat seluruh pengeluaran diskresioner yang bersifat non-prioritas, seperti hibah dan bantuan sosial, sampai sistem akuntansi dan inventarisasi aset daerah diperbaiki secara mendasar.

Desakan Audit Independen dan Ancaman Gelombang Jalanan

Melihat potensi celah hukum dan ketidakjelasan peruntukan dana, HMI Cabang (P) Kabupaten Bekasi melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak agar dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah KNPI, baik untuk alokasi Rp1 miliar pada TA 2025 maupun alokasi Rp400 juta pada TA 2026.

HMI mengusulkan pembentukan tim pengawas gabungan yang melibatkan unsur eksternal dan aparat penegak hukum. Tim ini idealnya terdiri dari Disbudpora, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta lembaga auditor independen.

Fokus utama audit harus diarahkan pada pemeriksaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di lapangan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa hibah kegiatan kerap menjadi celah empuk praktik marking up anggaran, kegiatan fiktif, hingga stempel pertanggungjawaban palsu.

“Kami meminta seluruh penggunaan dana hibah ini dibuka secara telanjang dan transparan kepada publik. Jangan ada yang disembunyikan di balik ketiak birokrasi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” kata Alfariji menegaskan.

Organisasi mahasiswa ini juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada sebatas penyataan sikap. Apabila hasil audit teknis atau pemeriksaan aparat menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang, HMI siap mengambil jalur konstitusional yang lebih keras: menggalang kekuatan massa dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora maupun pengurus KNPI Kabupaten Bekasi belum memberikan respons, tanggapan resmi, atau klarifikasi atas gelombang kritik yang disampaikan oleh HMI.

Redaksi masih membuka ruang bagi pejabat atau institusi maupun organisasi yang disebut dalam berita ini untuk menambahkan atau klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *