Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi berupaya keras membenahi tata kelola pemerintahan pasca-evaluasi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memimpin langsung rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 pada Rabu (5/8/2026).
Langkah penataan ini diambil menyusul capaian skor MCSP KPK Kota Bekasi pada 2025 yang hanya menyentuh angka 80,7%. Meski masuk dalam Klaster I, posisi Kota Bekasi merosot ke peringkat 25 dari 27 daerah di Jawa Barat, serta berada di urutan 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Tri Adhianto menegaskan, hasil penilaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajarannya. Ia meminta perangkat daerah tidak sekadar mengejar pemenuhan dokumen atau kelengkapan administrasi semata.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.
Melalui skema MCSP-RBS 2026, pola pengawasan kini bertransformasi menjadi lebih ringkas dan terfokus pada analisis risiko. Pemerintah memangkas area pengawasan dari delapan menjadi tujuh area, memotong indikator dari 113 menjadi 33, serta memangkas kewajiban dokumen dari 668 menjadi 162 dokumen guna mengurangi beban administrasi.
Adapun tujuh area fokus pengawasan tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, hingga penguatan APIP. Tahap penginputan data ke sistem KPK ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













