Bandung — Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menolak keras tuduhan suap ijon proyek yang mengarah kepadanya.
Ia menyampaikan bantahan tersebut secara langsung saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (12/8/2026).
Dalam persidangan itu, Ade menegaskan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak berdasar pada kenyataan.
Selanjutnya, Ade membeberkan asal-usul uang senilai miliaran rupiah yang dipersoalkan oleh jaksa. Ia menyatakan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dan bukan imbalan proyek.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar,” kata Ade di hadapan Majelis Hakim.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan bahwa transaksi tersebut murni urusan utang piutang. Selain itu, ia memastikan aliran dana itu tidak berkaitan dengan janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rekam Jejak Lelang Proyek dan Bukti Hukum
Di samping perkara utang piutang, Ade memaparkan fakta teknis mengenai pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa mayoritas proyek tuduhan JPU sebenarnya sudah berjalan sebelum ia memimpin. Oleh sebab itu, tuduhan pengondisian proyek menjadi sangat tidak masuk akal.
Secara bersamaan, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili I Wayan Suka Wirawan memperkuat argumentasi tersebut.
Wayan mengungkapkan bahwa hasil e-procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuktikan proses lelang sudah berlangsung sebelum Februari 2025. Padahal, Ade belum resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi pada periode tersebut.
Hasilnya, tim penasihat hukum menilai jaksa telah gagal membuktikan adanya perintah khusus dari klien mereka. Selain itu, Wayan menyoroti ketiadaan alat bukti sah seperti rekaman suara maupun pesan tertulis di dalam persidangan.
Kuasa Hukum Mendesak Majelis Hakim Memberi Vonis Bebas
Meskipun jaksa menyusun tuntutan tebal, tim penasihat hukum menganggap dakwaan tersebut hanya berlandaskan asumsi. Wayan menegaskan bahwa proses peradilan pidana wajib mengagungkan fakta hukum yang terang benderang.
“Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” ujar Wayan di akhir pembelaannya.
Akhirnya, tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim bertindak objektif dalam menilai seluruh fakta persidangan. Mereka meminta hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Sebab, penuntut umum tidak mampu membuktikan tuduhan suap tersebut secara sah dan meyakinkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

