Site icon Go Bekasi

Klarifikasi SD Unity School Bekasi: Rekaman CCTV Buktikan Tidak Ada Perundungan

Bekasi - Kuasa Hukum SD Unity School dari Ira Yustika Lestari & Partners Law Office bersama managemen Unity School menyikapi isu yang berkembang di media sosial soal dugaan perundungan, Kamis (13/8/2026). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi.id.

Kuasa Hukum SD Unity School dari Ira Yustika Lestari & Partners Law Office bersama managemen Unity School menyikapi isu yang berkembang di media sosial soal dugaan perundungan, Kamis (13/8/2026). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi.id.

Bekasi — Polemik mengenai dugaan tindakan perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) Unity School Kota Bekasi akhirnya mendapatkan penjelasan komprehensif dari pihak manajemen sekolah dan tim kuasa hukum.

Setelah sempat menjadi sorotan publik serta memicu perhatian serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, pihak sekolah secara tegas menyatakan bahwa insiden yang viral di media sosial tersebut tidak memenuhi kriteria perundungan.

Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SD Unity School melakukan serangkaian proses penelusuran, asesmen psikologis, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian.

Kepala SD Unity School, Mona Sirait, memaparkan secara rinci urutan peristiwa sejak laporan pertama kali diterima oleh manajemen sekolah. Laporan awal mengenai tuduhan perundungan tersebut disampaikan oleh orang tua salah satu murid pada Rabu, 16 Juli 2026, usai jam kegiatan belajar mengajar berakhir.

Merespons laporan tersebut, sekolah tidak tinggal diam. Pada Kamis, 17 Juli 2026, TPPK yang dibentuk khusus oleh sekolah langsung menggelar rapat darurat dan memulai penelusuran fakta awal. Karena terkendala hari libur akhir pekan pada 18 dan 19 Juli, proses asesmen langsung dilanjutkan secara intensif pada Senin, 20 Juli 2026.

“Laporan kami terima pada 16 Juli 2026 sore. Besoknya, tanggal 17 Juli, kami langsung bergerak melakukan investigasi awal dan menggelar rapat internal. Setelah libur Sabtu dan Minggu, pada Senin tanggal 20 Juli kami melakukan asesmen mendalam terhadap siswa terlapor serta melakukan penelusuran komprehensif,” ujar Mona Sirait, Kamis (13/8/2026).

Mona menjelaskan, proses investigasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan berlandaskan pada kerangka hukum yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.

“SOP penanganan di sekolah kami berlandaskan pada aturan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berdasarkan SOP tersebut dan hasil asesmen menyeluruh, TPPK menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan merupakan perundungan fisik maupun psikologis, melainkan tindakan spontanitas dalam interaksi bermain antar-teman sebaya,” tegasnya.

Dalam proses penelusuran, TPPK tidak hanya menyandarkan penilaian pada keterangan lisan, tetapi juga mengumpulkan bukti objektif pendukung. Pihak sekolah memeriksa seluruh rekaman CCTV yang terpasang di dalam ruang kelas, memeriksa wali kelas, hingga meminta keterangan dari seluruh siswa yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Salah satu poin penting yang diluruskan oleh pihak sekolah adalah perbedaan klaim kronologi terkait pemicu perselisihan, yakni insiden jatuhnya botol minum milik pelapor.

Dari versi pelapor, siswa mengindikasikan bahwa botol minumnya terjatuh karena tersenggol atau ditabrak oleh siswa terlapor yang sedang berlari. Namun, berdasarkan hasil rekam bukti CCTV, rekaman video memperlihatkan posisi kamera berada disudut setiap kelas.

Hasil analisis menunjukkan tidak terjadi benturan maupun kontak fisik antara terlapor dan pelapor. Botol minum tersebut terlepas dan jatuh sendiri dari pegangan siswa pelapor.

“Sudah seluruh siswa yang berada di lokasi kejadian kami mintai keterangan, termasuk wali kelas. Mengenai kronologi, memang ada perbedaan antara narasi yang beredar dengan bukti faktual. Pelapor menyampaikan botolnya jatuh karena tersenggol terlapor yang berlari. Namun, dari CCTV yang kami pelajari bersama, terlapor sama sekali tidak menyenggol. Posisi botol itu terlepas sendiri saat dipegang oleh pelapor,” terang Mona.

Alasan Penundaan Klarifikasi Publik dan Perlindungan Privasi Anak

Menjawab kritik publik mengenai terkesan lambatnya sekolah dalam memberikan klarifikasi hingga isu ini telanjur marak dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, Mona menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi prinsip kehati-hatian (prudence) dan perlindungan anak.

Pihak sekolah menghindari pemberian pernyataan yang terburu-buru sebelum fakta hukum dan objektif terungkap secara utuh. Langkah awal sekolah sengaja difokuskan sepenuhnya pada penanganan internal dan validasi data agar tidak memicu prasangka yang dapat merugikan masa depan anak-anak yang bersangkutan.

“Kami sama sekali tidak bermaksud menutup-nutupi atau menghindari media. Namun, pada tahap awal, prioritas utama kami adalah penelusuran fakta secara obyektif. Jika kami memberikan keterangan secara terburu-buru tanpa data yang valid, hal itu justru berisiko menimbulkan subjektivitas yang sangat merugikan bagi anak-anak,” jelas Mona.

Selain itu, SD Unity School mengambil sikap tegas untuk tidak membuka secara detail hasil rekaman CCTV atau berkas investigasi kepada khalayak umum. Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi hak privasi anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Karena ini berkaitan erat dengan privasi dan masa depan anak-anak di bawah umur, kami tidak bisa dan tidak boleh mempublikasikannya secara vulgar ke publik. Hasil penelusuran ini kami gunakan sepenuhnya sebagai bahan evaluasi internal serta dilaporkan kepada instansi pembuat kebijakan yang berwenang,” lanjutnya.

Kondisi Psikologis Siswa dan Dinamika Hubungan

Di tengah maraknya spekulasi di media sosial yang mengandaikan terjadinya trauma berat pada korban, pihak sekolah menyampaikan fakta sebaliknya di lapangan. Pemantauan berkala yang dilakukan oleh tim konselor menunjukkan bahwa dinamika psikologis kedua siswa berada dalam kondisi normal dan stabil.

Kedua siswa yang terlibat sebenarnya memiliki riwayat pertemanan yang sangat dekat. Bahkan, sejak duduk di bangku kelas 3 SD, keduanya kerap berangkat dan pulang sekolah bersama dalam satu kendaraan yang sama.

Pasca-kejadian pada pertengahan Juli tersebut, kedua siswa tetap hadir di sekolah seperti biasa dan bermain bersama tanpa terlihat adanya kecanggokkan maupun keretakan hubungan. Kedua siswa selalu hadir penuh dan tidak ada yang membolos karena takut, di mana ketidakhadiran selama satu hari hanya disebabkan oleh sakit flu biasa.

Dari segi interaksi sosial, mereka tetap berkomunikasi dengan lancar dan bermain bersama di area sekolah sejak 17 Juli. Pada kegiatan ekstrakurikuler, keduanya bahkan bekerja sama secara kompak dalam kegiatan Pramuka untuk membuat yel-yel kelompok bersama. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa anak-anak tidak menunjukkan gejala penarikan diri atau introvert, trauma, atau kecemasan berlebih.

“Secara psikologis anak-anak dalam kondisi yang sangat normal. Bahkan pasca-kejadian miskomunikasi itu, sejak tanggal 17 Juli mereka sudah bermain bersama lagi seperti biasa. Saat kegiatan Pramuka baru-baru ini, mereka berdua bahkan sangat kompak membuat yel-yel bersama. Jadi tidak ada dampak trauma sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak,” ungkap Mona.

Sementara itu, Kuasa Hukum SD Unity School dari Ira Yustika Lestari & Partners Law Office, Ira Yustika Lestari, mengonfirmasi bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak orang tua siswa berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Kedua pihak orang tua siswa telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara tuntas dan tidak memerlukan proses mediasi lanjutan atau jalur hukum lainnya.

“Kami dari kuasa hukum yang mewakili sekolah menegaskan bahwa pemberitaan di platform media sosial tentang adanya dugaan perundungan di SD Unity School itu tidak benar. Kedua orang tua siswa sudah duduk bersama, melakukan mediasi, dan menandatangani surat pernyataan bahwa masalah ini telah selesai dan tidak dilanjutkan lagi,” tegas Ira Yustika Lestari.

Ira juga menyoroti dampak negatif dari liar dan membesarnya pemberitaan di media sosial yang justru berpotensi merusak iklim belajar di sekolah serta mengganggu kenyamanan mental para orang tua murid lainnya.

“Efek dari pemberitaan berantai ini cukup panjang dan memicu kecemasan yang tidak perlu di kalangan orang tua murid lain. Padahal di lapangan, anak-anak ini adalah sahabat dekat (best friend) yang hanya mengalami dinamika interaksi anak laki-laki yang aktif. Dari hati yang paling dalam, pihak sekolah berharap kasus ini cukup sampai di sini (case closed) tanpa perlu diperpanjang,” tambah Ira.

Struktur TPPK dan Upaya Pencegahan Jangka Panjang

Sebagai wujud komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan belajar, SD Unity School menekankan bahwa keberadaan TPPK di lingkungan sekolah bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan tim aktif yang siap sedia merespons setiap potensi konflik antar-siswa.

Struktur TPPK SD Unity School terdiri dari unsur-unsur profesional dan berpengalaman, meliputi Konselor Sekolah (School Counselor), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Koordinator Kesiswaan.

Langkah pendampingan yang diberikan pasca-kejadian difokuskan pada pendekatan edukatif dan pembinaan interaktif. Untuk siswa pelapor, sekolah memberikan jaminan rasa aman serta pemantauan emosional secara berkala. Sementara untuk siswa terlapor, pembinaan difokuskan pada edukasi tata cara berinteraksi dan mengontrol perilaku saat bermain bersama teman sebaya.

Sebagai langkah preventif jangka panjang agar insiden serupa tidak terulang, SD Unity School telah merancang sejumlah program penguatan budaya sekolah aman, yaitu deklarasi Unity School Safe School Movement 2026 atau deklarasi anti bullying.

Akuntabilitas kepada Dinas Pendidikan dan Lembaga Terkait

Sebagai institusi pendidikan yang berada di bawah naungan pembinaan pemerintah daerah, pihak manajemen SD Unity School dan tim kuasa hukum memastikan telah menyampaikan klarifikasi resmi dan laporan kronologis lengkap kepada instansi-instansi pembina dan pengawas.

Pihak sekolah mengapresiasi perhatian, saran, serta pengawasan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, serta seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap mutu pendidikan.

“Kami tetap menghormati seluruh prosedur dan arahan yang diberikan oleh instansi berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Seluruh berkas klarifikasi, bukti pendukung, dan surat pernyataan mediasi telah kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi,” kata Ira Yustika Lestari.

Pihak sekolah berharap dengan disampaikannya klarifikasi resmi berbasis data faktual ini, spekulasi dan narasi liar di tengah masyarakat dapat segera berakhir. SD Unity School berkomitmen untuk terus menjaga integritas, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah demi mendukung tumbuh kembang seluruh peserta didik secara optimal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version