Bandung – Korban dugaan pengeroyokan, Fendy, menolak keras upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dari mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Ia menyampaikan penolakan tegas tersebut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Meskipun persidangan tersebut mengagendakan upaya perdamaian, Fendy memilih agar kasus ini terus berlanjut ke meja hijau.
Selanjutnya, Fendy menilai permintaan maaf yang datang saat ini sudah terlambat. Ia menganggap iktikad baik seharusnya muncul sejak awal peristiwa penganiayaan pada Oktober 2025 lalu.
“Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” ujar Fendy usai menjalani persidangan.
Selain itu, Fendy membantah klaim adanya pendekatan secara kekeluargaan pascakejadian. Ia justru mengaku sempat didatangi oleh sejumlah orang tidak dikenal yang membuat dirinya merasa terintimidasi. Padahal, pihak Nyumarno sebenarnya pernah mengajukan upaya serupa melalui kepolisian setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain
Di samping penolakan korban, tim kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini. Dani menilai aksi kekerasan tersebut sangat brutal karena para pelaku menggunakan alat seperti botol dan kursi. Oleh sebab itu, ia menduga aksi pengeroyokan tersebut melibatkan lebih dari delapan orang.
Secara bersamaan, Dani mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai perdamaian baru terjalin bulan lalu melalui perantara seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasilnya, pihak korban merasa permohonan maaf tersebut tidak berlandaskan penyesalan yang tulus.
Kemudian, Dani meminta publik untuk tidak menyederhanakan perkara ini sebagai kasus pemukulan biasa. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat. Oleh karena itu, ia berharap fakta persidangan dapat mengungkap keterlibatan tersangka lain yang belum terjerat.
Keluarga Korban Meminta Publik Fokus pada Substansi Hukum
Meskipun tensi persidangan cukup tinggi, pihak keluarga korban meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas. Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengimbau publik agar tidak menggeser isu perkara ini ke arah sentimen suku maupun ras.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” ujar Nancy.
Akhirnya, persidangan kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah rumah makan kawasan Cikarang Selatan ini dipastikan terus berlanjut. Majelis hakim akan melanjutkan proses hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan resmi menemui jalan buntu.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













