Bekasi — Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Cikarang Selatan.
Petugas bergerak cepat menangkap dua pelaku utama di wilayah Kabupaten Karawang.
Oleh karena itu, penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga Sukadami terkait kehilangan sepeda motor.
Penangkapan Eksekutor dan Penadah di Karawang
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membeberkan identitas kedua tersangka.
Polisi membekuk tersangka D sebagai eksekutor utama dan H alias B selaku penadah barang curian.
Selanjutnya, Tim Opsnal menciduk eksekutor D di Karawang pada Kamis (13/8/2026) sore.
Bahkan, petugas mengamankan kunci Y, mata kunci, serta kunci magnet dari tangan tersangka.
“Petugas sampai mengejar dan melakukan penangkapan pelaku inisial D dan H alias B,” kata Aliyani, Minggu (16/8/2026).
Pengembangan Kasus dan Jaringan Lintas Wilayah
Di samping itu, tim penyidik langsung melakukan pengembangan ke Kecamatan Pedes, Karawang.
Sebab, pelaku D mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah berinisial H.
Oleh sebab itu, polisi membekuk sang penadah pada malam hari pukul 20.30 WIB.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi aksi kejahatan pelaku di Pebayuran, Cikarang Timur, Lemah Abang, hingga Cifest.
Penyitaan Barang Bukti dan Imbauan Kewaspadaan
Selain itu, polisi menyita satu unit Honda Supra X beserta dua pelat nomor kendaraan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan di tempat aman.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













