Bekasi — Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang remaja di Kecamatan Sukatani.
Ketiga pemuda berinisial ISG, MR, dan RJP kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengonfirmasi penindakan kasus tersebut.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya pada Selasa (18/8/2026).
Pengintaian Lokasi dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil observasi rutin anggota kepolisian.
Petugas menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi dan menemukan para pelaku sedang menyiapkan tembakau sintetis.
Bahkan, petugas menyita satu paket tembakau sintetis seberat 0,38 gram serta kertas papir.
“Dua pelaku masih berstatus anak bawah umur sehingga identitasnya kami rahasiakan,” kata AKP Aliyani, Selasa (18/8/2026).
Proses Penyidikan dan Perlindungan Anak
Di samping itu, petugas membawa ketiga terduga pelaku ke Mapolsek Sukatani.
Penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Oleh sebab itu, polisi tetap menerapkan perlindungan terhadap dua anak berhadapan dengan hukum.
Hasilnya, penanganan perkara berjalan sesuai prosedur peradilan anak dan hukum yang berlaku.
Imbauan Pengawasan Orang Tua dan Layanan Aduan
Selain itu, Polres Metro Bekasi meminta orang tua agar memperketat pengawasan pergaulan anak.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan peredaran narkoba lewat layanan bebas pulsa 110.
Peran aktif keluarga dan warga menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

