Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan administratif dari kalangan dunia usaha terkait pelaporan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, dari total sekitar 7.000 perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, tercatat hanya 129 perusahaan saja yang secara aktif melaporkan kegiatan penyaluran CSR mereka kepada pemerintah daerah.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kabupaten Bekasi, Vina Sari Nalurita, dalam keterangannya di Cikarang, Kamis (1/10/2026).
“Ya, untuk diketahui, dari sekitar 7.000 perusahaan itu hanya 129 perusahaan yang peduli dan melaporkan program CSR ke pemerintah daerah,” ujar Vina.
Risiko Penyaluran Tidak Merata Akibat Lemahnya Administrasi
Vina menjelaskan, minimnya angka pelaporan tersebut tidak serta-merta mencerminkan bahwa ribuan perusahaan lainnya sama sekali tidak menjalankan program CSR.
Pihaknya meyakini bahwa di luar angka tersebut, banyak perusahaan yang sebenarnya telah menunaikan kewajiban sosialnya, namun berjalan secara mandiri tanpa koordinasi dan dokumentasi pelaporan yang terpusat ke pemda.
Kendati demikian, pelaporan administratif memegang peranan krusial untuk memetakan peta jalan pembangunan dan memastikan intervensi program tepat sasaran.
Tanpa adanya pelaporan dan koordinasi yang baik, penyaluran CSR dikhawatirkan berjalan tidak terstruktur, parsial, dan menumpuk pada satu titik wilayah atau sektor tertentu saja.
“Karena tidak dilaporkan, CSR yang dilakukan dikhawatirkan tidak terstruktur dan terorganisasi dengan baik, sehingga penyalurannya tidak merata. Akibat tidak terorganisasi, penyaluran CSR pun hanya fokus pada satu sektor atau lokasi, sedangkan intervensi CSR dibutuhkan pada titik lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vina mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait TJSLP, lengkap dengan ketentuan sanksi (punishment) bagi badan usaha yang mengabaikan kewajiban berkegiatan maupun melaporkan realisasi CSR-nya kepada Pemkab Bekasi.
Bappeda Buka Layanan Khusus dan Dorong Sinergi Pembangunan
Sebagai langkah solutif, Bappeda Kabupaten Bekasi menyatakan telah membuka layanan fasilitas khusus bagi perusahaan yang hendak berkonsultasi maupun menyalurkan program CSR agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui mekanisme ini, pemda menyediakan berbagai opsi sektor prioritas yang membutuhkan uluran tangan dunia usaha.
Selain itu, pihak Bappeda secara rutin mengundang para pengelola kawasan industri dan pimpinan perusahaan setiap tahunnya untuk bermusyawarah (musrenbang) guna merumuskan program kolaboratif.
Potensi anggaran dan program dari sektor swasta ini dinilai sangat strategis sebagai instrumen akselerasi pembangunan daerah, terutama untuk menjangkau berbagai sektor publik yang belum terbiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
