Site icon Go Bekasi

DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026

Bekasi - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi membahas revisi perda pengelolaan sampah, perlindungan anak, serta penyesuaian anggaran daerah 2026, Kamis (20/8/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi membahas revisi perda pengelolaan sampah, perlindungan anak, serta penyesuaian anggaran daerah 2026, Kamis (20/8/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026 serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi, pada Kamis (20/8/2026), ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan. Turut mendampingi Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, Wakil Ketua II Faisal, dan Wakil Ketua III Puspa Yani, serta dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe.

Nuryadi Darmawan menegaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai amanat fungsi legislasi dan pengawasan anggaran daerah.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya dalam membahas perubahan keputusan DPRD, penyempurnaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta penyampaian rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Nuryadi saat membuka sidang.

Pembahasan Empat Raperda Strategis

Selain penyerahan Laporan Hasil Reses 2 Masa Jabatan 2024–2029, Paripurna DPRD Kota Bekasi juga menyoroti pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan perlindungan warga.

Empat Raperda prioritas yang masuk dalam pembahasan meliputi Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Perubahan Perda Nomor 09 Tahun 2019 tentang LLAJ, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Penugasan Badan Anggaran dan Penandatanganan Keputusan

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai perubahan Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.1/Kep.20-DPRD/XI/2025 tentang Propemperda 2026 sekaligus mengamanatkan penugasan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi untuk mulai membedah Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.

Seluruh rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berkas keputusan oleh jimpinan legislatif bersama perwakilan Pemerintah Kota Bekasi.

“Melalui pembahasan dan keputusan yang dihasilkan, kami berharap seluruh agenda dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Nuryadi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version