Bekasi – Aroma sangit dan puing beton yang hangus mungkin telah menguap dibendung waktu dari udara Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Namun, bagi belasan keluarga di kawasan tersebut, rentetan peristiwa pada Selasa malam, 1 April 2026, bukan sekadar catatan historis dalam lembar laporan musibah daerah.
Malam itu, selepas Isya sekitar pukul 20.30 WIB, desis keras kebocoran tangki Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita menjelma menjadi gelombang api yang membumihanguskan tempat tinggal, tempat usaha, serta merenggut nyawa warga.
Hampir lima bulan berlalu sejak peristiwa naas tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa trauma fisik dan material warga belum beranjak ke fase pemulihan.
Reruntuhan bangunan yang menyisa di sekitar tapak SPBE menjadi monumen bisu atas lambatnya penanganan pascabencana. Warga terdampak tidak hanya harus menanggung duka akibat kehilangan anggota keluarga dan kerusakan jaringan fisik tubuh akibat luka bakar, tetapi juga dijepit oleh ketidakpastian ekonomi yang makin melilit dari hari ke hari.
Di tengah situasi krusial ini, sorotan publik mengarah tajam pada dua entitas yang dinilai paling bertanggung jawab: pengelola korporasi SPBE Indogas Andalan Kita dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kritik keras yang dilontarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi membentangkan diskursus yang lebih luas mengenai tata kelola penanggulangan bencana non-alam, batas tanggung jawab sosial korporasi, serta kehadiran substantif negara dalam melindungi warganya yang paling rentan.
Kalkulasi Kerugian Ganti Rugi
Persoalan utama yang menyandera kehidupan warga Kampung Pabuaran selama hampir lima bulan adalah belum terealisasinya ganti rugi material maupun immaterial. Padahal, dari sisi proses administratif penaksiran kerugian, instrumen independen telah diselesaikan.
Berdasarkan pendataan dan audit teknis yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), total nilai kerugian yang dialami warga terdampak telah dihitung secara terperinci mencapai Rp3,67 miliar.
Dokumen hasil penilaian KJPP tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kecamatan Mustikajaya. Cakupan kerugian meliputi kerusakan bangunan tempat tinggal, pemusnahan aset tempat usaha, hilangnya barang berharga, hingga kompensasi dampak kesehatan fisik bagi korban luka bakar dan keluarga korban meninggal dunia.
Romli (48), salah seorang warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat usahanya, menegaskan bahwa masing-masing warga telah mengantongi rincian nominal yang menjadi hak mereka. Namun, besaran angka dalam dokumen KJPP tersebut hingga Agustus 2026 masih sebatas komitmen di atas kertas.
“Nominal memang pada saat KJPP itu sudah serah terima sama Camat, Kecamatan Mustikajaya, nominalnya Rp3 miliar 670 juta. Masing-masing warga yang terdampak kebakaran sudah mendapat nominalnya masing-masing. Cuma pada saat ini, belum ada ganti ruginya,” ungkap Romli, Rabu (19/8/2026).
Di sisi lain, pemenuhan kewajiban oleh PT Indogas Andalan Kita mengalami kebingungan prosedural dan finansial. Berdasarkan komunikasi warga dengan pihak manajemen perusahaan—dalam hal ini HRD SPBE, Heri—pihak perusahaan berdalih sedang berupaya mencari skema pinjaman dana eksternal guna melunasi nilai ganti rugi tersebut.
Upaya pencarian dana pinjaman ini dilaporkan mengarah kepada entitas BUMN penyedia energi, yakni PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga. Ketergantungan manajemen SPBE pada pinjaman pihak ketiga menunjukkan rapuhnya ketahanan finansial dan mitigasi risiko dari entitas swasta yang mengoperasikan fasilitas berisiko tinggi di tengah permukiman warga.
Bagi warga terdampak, skema internal perusahaan dalam menghimpun dana tidak seharusnya menjadi alasan penundaan pencairan. Kehilangan penghasilan harian—yang diperkirakan rata-rata mencapai Rp100.000 per hari per kepala keluarga—selama 150 hari telah mengerosi daya tahan ekonomi warga hingga ke titik terendah.
Membedah Dikotomi Tanggung Jawab Korporasi dan Kewajiban Negara
Ekalasi kritik yang disampaikan oleh KNPI Kota Bekasi melalui anggotanya, Genta Raihan, menjadi pemantik utama yang membuka tabir penanganan musibah ini ke ruang publik. KNPI menggarisbawahi adanya kekeliruan mendasar dalam cara pandang birokrasi daerah yang terkesan menyamakan—atau bahkan melempar—tanggung jawab pemulihan warga sepenuhnya kepada pihak swasta.
Genta Raihan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan lumutnya proses ganti rugi swasta sebagai alibi untuk absen memberikan bantuan kemanusiaan. Terdapat dua domain hukum dan etika yang berdiri sejajar namun memiliki fungsi berbeda:
Domain Perdata dan Korporasi: Kebijakan ganti rugi merupakan tanggung jawab mutlak dari PT Indogas Andalan Kita atas dampak kerusakan material dan jiwa yang ditimbulkan oleh kegagalan sistem operasinya. Hal ini mencakup pelunasan aset warga yang terbakar serta asuransi korban.
Domain Publik dan Konstitusional: Bantuan kemanusiaan darurat, jaminan kebutuhan dasar, pendampingan medis, dan perlindungan sosial merupakan kewajiban hadirnya negara (Pemkot Bekasi) melalui instrumen dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD untuk memastikan warga tidak mengalami kebangkrutan sosial-ekonomi.
Genta Raihan menilai, ketiadaan intervensi APBD atau jaring pengaman sosial dari Pemkot Bekasi selama hampir lima bulan mencerminkan lemahnya sensitivitas kemanusiaan pucuk pimpinan daerah.
“Ganti rugi perusahaan adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Tetapi bantuan kemanusiaan pemerintah adalah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Jangan karena ganti rugi belum dibayar perusahaan, kemudian pemerintah merasa tidak perlu memberikan bantuan,” tegas Genta.
Hal yang memperuncing narasi kritik KNPI adalah adanya wacana dan rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka penggalangan dana atau pemberian bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di luar daerah, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Secara etis dan sosial, aksi solidaritas antardaerah merupakan langkah yang positif. Namun, dalam perspektif analisis kebijakan publik, langkah ini memicu persoalan skala prioritas dan konsistensi keberpihakan. KNPI menilai adanya kontras tajam ketika Pemkot Bekasi tampak responsif terhadap isu-isu kemanusiaan di panggung luar daerah, namun terkesan pasif menyelesaikan krisis kemanusiaan di wilayahnya sendiri.
Pernyataan “gajah di depan mata tak terlihat, sementara semut di seberang lautan terlihat” menjadi metafora politik yang mengkritik potensi penggunaan agenda kemanusiaan eksternal sebagai ajang pencitraan, sementara warga di Mustikajaya dibiarkan berjuang tanpa bantuan darurat daerah.
Untuk memahami mengapa penanganan kasus ini terhenti selama hampir lima bulan, perlu dicermati bagaimana jajaran pimpinan daerah merespons dan mengkoordinasikan isu ini. Wawancara dan tanggapan resmi dari pejabat Pemkot Bekasi menyibakkan pola komunikasi internal yang kurang terkonsolidasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan bahwa pihak Pemkot sebenarnya telah memfasilitasi proses pendataan awal dan penyerahan taksiran kerugian kepada pemilik perusahaan.
Namun, ia mengakui bahwa kendala utama terletak pada ketiadaan realisasi dari pemilik SPBE yang saat ini berdomisili di luar negeri. Komunikasi sejauh ini terhambat dan hanya dilakukan bertahap melalui pihak camat dan lurah.
Langkah konkret yang diklaim telah diambil oleh Pemkot adalah memastikan bahwa SPBE Indogas di Kampung Pabuaran tidak akan diizinkan beroperasi kembali di lokasi tersebut.
“Semua sudah kita lakukan, dan kita menunggu dari pemilik SPBE. Mereka sudah melakukan penilaian objek kerugian, kita sudah berikan itu data – data. cuma sampai sekarang belum ada realisasi, kita akan kejar terus,” kata Harris seraya menegaskan jika SPBE di CImuning itu tidak akan dibangun lagi oleh pemilik, Kamis (20/8/2026).
Kebijakan diskontinuitas operasional ini ditujukan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi warga sekitar. Meski demikian, kepastian penutupan lokasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan perut dan tempat tinggal warga yang telah kehilangan aset.
Sikap birokrasi yang paling memicu sorotan terlihat dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Saat dikonfirmasi mengenai bantuan APBD dan perkembangan ganti rugi, Sekda mengakui belum menerima laporan secara terperinci dan berasumsi bahwa pendataan telah dilakukan oleh dinas terkait, serta sempat mengira bahwa pihak Pertamina akan mengambil bagian dalam penanganan.
Satu hal yang menjadi catatan kritis adalah asumsi birokrasi yang menganggap ketiadaan gejolak atau laporan berulang dari warga sebagai indikasi bahwa masalah telah terselesaikan.
“Terkait dengan open donasi dalam kasus korban kebakaran nanti akan kita lihat. Nah ini kan baru saya denger lagi nih kalau warga belum dapat ganti rugi atau bantuan, saya kira dengan diam saja kan sudah clear ya udah nggak masalah, gpp ini menjadi masukan nanti coba saya cek dulu seperti apa bentuk bantuannya,” ujar Sekda Junaedi.
Dalam metodologi analisis kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai unintended administrative blindness—sebuah kondisi di mana tingginya tingkatan birokrasi menyebabkan pejabat puncak tidak mendapatkan sinyal krisis dari tingkat tapak, sehingga menganggap keheningan warga sebagai penyelesaian masalah, padahal yang terjadi adalah keputusasaan warga menghadapi proses yang berbelit-belit.
Secara yuridis, kasus kebakaran SPBE Indogas Andalan Kita mengiris beberapa instrumen hukum nasional yang mengatur keselamatan industri, perlindungan konsumen, dan kewajiban penanggulangan bencana daerah.
Asas Tanggung Jawab Mutlak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan industri berisiko tinggi dan pengolahan bahan berbahaya tunduk pada prinsip strict liability. Artinya, setiap kerugian yang timbul akibat kegagalan operasional yang menimbulkan dampak sistemik wajib diganti secara penuh oleh penanggung jawab kegiatan usaha tanpa perlu membuktikan unsur kelalaian secara perdata yang memakan waktu bertahun-tahun.
Pengesampingan pembayaran ganti rugi dengan alasan pencarian pinjaman eksternal tidak memiliki legitimasi hukum untuk menunda hak-hak korban. Pemkot Bekasi, sebagai regulator daerah yang mengeluarkan izin domisili dan pengawasan tata ruang, memiliki kewenangan eksekutif untuk menekan korporasi melalui pembekuan izin usaha grup perusahaan atau pemanggilan paksa manajemen secara hukum.
Mandat UU Penanggulangan Bencana untuk APBD
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa kebakaran skala besar yang melumpuhkan sarana pemukiman dan menghancurkan sumber penghasilan warga dapat dikategori sebagai bencana non-alam.
Pemerintah daerah memiliki mandat hukum untuk menggunakan alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD guna menyalurkan bantuan sosial darurat. Bantuan ini mencakup pelayanan kesehatan gratis bagi korban luka bakar berkelanjutan, bantuan hunian sementara atau kontrakan transisi, serta bantuan jaminan hidup bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.
Ketiadaan penyaluran dana BTT ini selama lima bulan mengindikasikan adanya kemacetan prosedur administratif dalam penetapan status tanggap darurat di tingkat Pemerintah Kota.
Dampak kebakaran SPBE Indogas tidak sekadar memindahkan angka-angka ke dalam laporan kerugian, melainkan memutus rantai kehidupan sosial warga Kampung Pabuaran.
Kerusakan Fisik dan Kesehatan Permanen
Dampak paling berat dialami oleh korban jiwa dan korban yang menderita luka bakar. Luka bakar skala berat tidak hanya membutuhkan perawatan darurat di rumah sakit, melainkan juga terapi rehabilitatif untuk mencegah kontraktur jaringan kulit yang berpotensi menyebabkan cacat permanen.
Ketidakpastian finansial membuat beban pengobatan lanjutan ini menjadi tanggungan mandiri warga yang sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap.
Kelumpuhan Struktur Ekonomi Lokal
Mayoritas warga yang bermukim di sekitar SPBE menggantungkan hidup pada sektor informal dan usaha mikro yang terintegrasi dengan hunian mereka, seperti toko kelontong, bengkel, dan tempat usaha harian.
Ketika tempat tinggal terbakar, secara otomatis modal kerja, barang dagangan, dan tempat berproduksi ikut lenyap.
Kondisi tanpa penghasilan selama lima bulan memicu ketergantungan pada pinjaman informal atau bantuan sanak saudara. Ini menciptakan depresi ekonomi tingkat rumah tangga yang apabila dibiarkan lebih lama, akan mendorong warga masuk ke dalam jurang kemiskinan ekstrem baru.
Guna mengurai kebuntuan yang telah berlangsung selama lima bulan ini, Genta menyampaikai diperlukan langkah-langkah penanganan yang terstruktur, terukur, dan transparan dari Pemerintah Kota Bekasi bersama pihak-pihak terkait.
“Wali Kota Bekasi harus segera menerbitkan Surat Keputusan terkait alokasi Bantuan Sosial Darurat melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD untuk menyalurkan dana jaminan hidup dan sewa hunian sementara bagi warga terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Bekasi wajib menjamin seluruh biaya perawatan medis dan terapi pemulihan bagi korban luka bakar di RSUD atau fasilitas kesehatan rujukan tanpa dipungut biaya.
Pemkot Bekasi perlu membentuk Task Force khusus yang dipimpin langsung oleh Asisten Daerah atau Sekda, dengan melibatkan Bagian Hukum, Kejaksaan Negeri selaku Pengacara Negara, Camat Mustikajaya, dan perwakilan warga.
Langkah ini diikuti dengan pemanggilan resmi kepada Direksi PT Indogas Andalan Kita dan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga untuk menetapkan kesepakatan tertulis terkait tanggal pasti pencairan ganti rugi sebesar Rp3,67 miliar.
Evaluasi Tata Ruang dan Industri
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi harus melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh SPBE dan fasilitas pengolahan bahan berbahaya yang berlokasi berdekatan dengan permukiman padat.
Menurut Genta, Pemkot juga perlu menyusun SOP terpadu yang memisahkan secara tegas jalur bantuan kemanusiaan pemerintah dengan proses penyelesaian klaim perdata swasta, sehingga di masa depan tidak ada lagi warga yang terlunta-lunta akibat kekosongan intervensi negara.
Tragedi kebakaran SPBE Indogas Andalan Kita di Kampung Pabuaran, Mustikajaya, telah melampaui sengketa nilai ganti rugi Rp3,67 miliar. Musibah ini telah menjadi ujian nyata bagi kualitas kepemimpinan publik dan kepekaan sosial birokrasi di Kota Bekasi.
“Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik argumentasi bahwa kasus ini merupakan urusan internal antara warga dengan perusahaan swasta.
Sebagai pemegang mandat pengayom publik, Pemkot Bekasi memiliki kewajiban moral dan administratif untuk hadir sebagai pihak pertama yang memastikan bahwa warga negara yang tertimpa musibah mendapatkan perlindungan, bantuan dasar, serta kepastian hukum atas hak-hak mereka,” tegasnya.
Penghentian operasional SPBE memang memberikan jaminan keamanan jangka panjang, namun pencairan bantuan kemanusiaan dan penyelesaian ganti rugi hari ini adalah kunci utama untuk mengembalikan martabat serta keberlangsungan hidup warga Kampung Pabuaran.
“Kemanusiaan yang sejati tidak diukur dari seberapa jauh bantuan dikirimkan ke luar daerah, melainkan dari seberapa cepat dan tanggap negara hadir menghapus air mata warganya sendiri yang berada di depan mata,” tutu Genta.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

