Bandung — Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, berlangsung memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh dalil nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kubu terdakwa.
JPU KPK, Husin Utopia Sierra Indiana, menyatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Seluruh fakta dan alat bukti di persidangan dinilai telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
“Pada prinsipnya, hari ini jadwalnya adalah pembacaan replik, artinya jawaban daripada pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Kami menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” ujar Husin usai persidangan.
Husin menegaskan bahwa tanggapan atau replik dari penuntut umum mematahkan klaim tim penasihat hukum yang menyebut pasal-pasal dakwaan tidak terbukti. “Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti,” katanya.
Terdakwa Pertanyakan Fee Ijon Proyek Belasan Miliar
Merespons replik jaksa, Ade Kuswara Kunang balik menyerang. Ia menilai JPU KPK terkesan hanya fokus pada persoalan administratif pembelaan tanpa merespons fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima aliran dana ijon proyek.
Ade secara terbuka menyebut dua nama yang menurutnya terbukti menerima uang di persidangan namun belum diproses hukum.
“Saudara Yayat Sudrajat, notabenenya anggota polisi yang menerima fee, jelas itu dalam fakta persidangan Rp16 miliar. Kepala Dinas SDABMBK (Hendri Lincon) yang menerima fee Rp2 miliar lebih, tidak diadili,” ujar Ade usai persidangan.
Ia menagih kesetaraan hukum dan transparansi penanganan perkara dari lembaga antirasuah. Menurut Ade, fakta yang muncul di muka persidangan seharusnya ditindaklanjuti secara berimbang.
Silat Lidah Soal Angka Tuntutan dan Status Pinjaman
Selain menyoroti pihak lain yang belum tersentuh, Ade membantah tuduhan jaksa terkait nilai kerugian atau penerimaan uang sebesar Rp12,4 miliar. Ia mengklaim uang yang ia terima dari seorang pengusaha bernama Sarjan bernilai Rp8,5 miliar dan murni berstatus utang-piutang.
Ade menyebut hubungan pinjam-meminjam tersebut telah tercatat secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Pas saya di-BAP di kantor KPK, ada catatan Saudara Sarjan yang berturut-turut pinjam uang. Ini dijadikan bahan tuntutan Rp12,4 miliar, sedangkan pinjaman itu Rp8,5 miliar,” kata Ade.
Proses persidangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif ini akan berlanjut ke agenda penyampaian tanggapan atas replik (duplik) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













