Rumah Mewah Bos Edccash Digeledah Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong

Rumah bos investasi bodong Edccash yang ada di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi digeledah Bareskrim Mabes Polri.

Rumah mewah dengan luas mencapai satu hektare milik Abdurahman Yusuf ini digeledah pada Jumat (30/4/2021) malam. Polisi juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Rumah Abdurahman Yusuf benar-benar bak istana. Semua sudut ruangan masih terawat karena merupakan bangunan baru.

Bahkan, bangunan rumah ini memiliki dua kolam renang, satu kolam yang baru dibangun layaknya kolam bermain water boom karena dibuatkan seluncur anak yang cukup besar, sementara satu kolam renang untuk kolam dewasa yang terlihat elegan.

Kemewahan lainnya adalah rumah ini disemua sudut dipasang kamera CCTV, dan rumah ini juga memiliki satu lift untuk menuji ke lantai dua dan tiga. Sementara di sudut belakang nampak bangunan baru yang tengah dalam pengerjaan yang rencananya akan dijadikan areal parkir.

Kasubdit Lima Direktorat Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Makmun, mengatakan, penggeledahan pada hari ini adalah penggeledahan yang kedua. Dalam penggeledahan kali ini, penyidik mengamankan dua orang yang diduga mengetahui proses proses bisnis Edccash, dan merupakan orang dekat dari bos Edccash.

“Sejauh ini status sudah masuk dalam penyidikan, dan telah mengamankan total 11 orang,” kata Makmun, Sabtu (1/5/2021).

Makmun menambahkan, investasi Edccash merupakan investasi bodong atau ilegal. Skema yang dibangun investasi ini adalah skema ponzi yaitu piramida dan money game.

Sejauh ini yang dibagikan ke member merupakan dana topup member lain, sementra hasil dari pengumpulan dana ternyata digunakan untuk foya-foya dari para petinggi Edccash.

Hingga kini, pihak kepolisian berharap kerjasama dari masyarakat lain untuk menginformasikan apa saja aset yang masih dimiliki oleh para petinggi Edccash sehingga bisa dilakukan penyitaan.

Untuk rumah dan lahan seluas satu hektar ini akan dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kami juga berharap masyarakat agar tetap berhati-hati dengan investasi apapun yang menjanjikan keuntungan menggiurkan,” jelas Kombes Makmun.

(FIR)

  • Bagikan