Bekasi — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Nota keberatan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap terhadap peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini sehingga kami mengajukan eksepsi,” ujar Riski di Cikarang, Jumat (21/8/2026).
Soroti Ketidakjelasan Peran dan Barang BuktiRiski menilai JPU tidak menjelaskan secara rinci konstruksi perbuatan pidana, seperti siapa yang melakukan pemukulan, menyuruh melakukan, atau sejauh mana keterlibatan tiga terdakwa dalam insiden tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan barang bukti yang disita. Berkas perkara hanya melampirkan pakaian korban dan hasil visum et repertum. Padahal, narasi dakwaan menyebut adanya penggunaan alat kekerasan seperti botol bir, bangku, dan sandal.
“Barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” kata Riski.
Ia juga mempersoalkan ketiadaan proses reka ulang (rekonstruksi) atau konfrontasi saksi untuk menguji keabsahan keterangan BAP, mengingat salah satu saksi kunci melihat kejadian dari jarak lima meter saat sedang membuat minuman.
Permohonan Penangguhan PenahananSelain mengajukan eksepsi, tim penasihat hukum melayangkan permohonan penangguhan penahanan bagi Nyumarno. Alasan utamanya adalah status Nyumarno sebagai legislator aktif yang mengemban tugas pokok kedewanan, khususnya di Badan Anggaran.
“Urgensinya Pak Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanah kepada konstituen dengan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 23.587 pemilih,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari dugaan insiden pengeroyokan di sebuah restoran kawasan Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025. Penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

