Bekasi  

36 Tahun Menampung Sampah Jakarta, Bantar Gebang Menuju Bencana Nasional

Kota Bekasi - Ketinggian maksimal TPST Bantargebang.
Ketinggian maksimal TPST Bantargebang.

Bekasi – Bau busuk yang menyengat di sepanjang Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, bukan lagi sekadar penanda geografis bahwa seseorang telah mendekati salah satu gunungan sampah terbesar di Asia Tenggara. Bau itu adalah lonceng kematian yang berdentang pelan, menegaskan kegagalan tata kelola sampah lintas daerah yang dibiarkan membusuk selama 36 tahun.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kini bukan lagi sekadar persoalan beban anggaran atau sengketa ganti rugi antarpemerintah daerah.

Dengan akumulasi sampah yang diperkirakan mencapai 55 juta hingga 80 juta ton, lahan seluas 110,3 hektar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kota Bekasi tersebut telah berubah menjadi bom waktu ekologis.

Jika tidak ada keputusan politik yang radikal dan terukur untuk menutupnya, Bantar Gebang dipastikan sedang berderap mantap menuju sebuah bencana nasional.

Ancaman itu nyata dan berdarah. Pada 8 Maret 2026, gunungan sampah yang terus ditumpuk tanpa pengolahan memicu longsor hebat yang merenggut nyawa tujuh orang.

Tragedi kemanusiaan ini menjadi bukti paling telanjang bahwa daya dukung lingkungan Bantar Gebang tidak hanya telah terlampaui, melainkan telah runtuh secara total.

“Bantar Gebang bukan sekadar tempat kotor dan beracun, melainkan tempat yang telah mengambil nyawa manusia. Ada penyimpangan teknis dan distorsi tata kelola yang sistematis di balik tumpukan sampah itu,” ujar Yusuf Blegur, Direktur Eksekutif Institute for Public Policy, dalam analisis kritisnya terkait krisis ekologi di Bantar Gebang, Minggu (23/8/2026).

Mitos Pengolahan di Balik Angka Defisit

Selama bertahun-tahun, Pemprov DKI Jakarta kerap mengampanyekan berbagai inovasi teknologi di Bantar Gebang sebagai bukti modernisasi pengolahan sampah. Mulai dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih, hingga pengomposan skala besar.

Namun, penelusuran angka operasional harian menunjukkan kenyataan yang amat kontras dan memperlihatkan betapa narasi pengolahan sampah modern tersebut tak lebih dari sekadar pemanis di atas kertas.

Setiap hari, kata Blegur, DKI Jakarta menggelontorkan sekitar 9.000 ton sampah ke Bantar Gebang. Dari volume raksasa tersebut, kapasitas pengolahan riil fasilitas yang ada di lapangan sangat jauh dari memadai.

Fasilitas RDF Bantar Gebang hanya mampu mengolah sekitar 2.000 ton per hari. Sementara itu, PLTSa Merah Putih hanya mampu menyerap sekitar 100 ton per hari, dan pengolahan kompos organik hanya menyerap sekitar 50 ton per hari.

“Total sampah yang berhasil diolah secara teknis hanya mencapai 2.150 ton per hari. Artinya, terdapat selisih atau defisit pengolahan sebesar 6.850 ton sampah yang setiap hari terus mengalir tanpa tersentuh teknologi apa pun,” tukas Blegur.

Volume sebanyak 6.850 ton ini dibuang begitu saja, ditumpuk, dan dibiarkan menggunung menggunakan metode open dumping–sistem pembuangan terbuka yang secara tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Blegur menyampaikan, kegagalan menyerap sisa 76 persen sampah harian ini membuktikan bahwa operasional TPST Bantar Gebang selama ini bertumpu pada ilusi pengolahan. Pemprov DKI Jakarta pada praktiknya hanya memindahkan masalah dari ibu kota ke tanah tetangga dengan membiarkan akumulasi residu yang makin tak terkendali.

Kota Paling Beracun dan Teror Gas Metana

Dampak dari penumpukan puluhan juta ton sampah tanpa remediasi lingkungan itu telah melompati batas-batas administratif.

Ia melanjutkan bahwa rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA serta Planet Labs dan disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute, memberikan gambaran mengerikan mengenai tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut.

Kawasan TPST Bantar Gebang tercatat melepaskan emisi gas metana (CH4) hingga mencapai 6,3 ton per jam. Tingginya konsentrasi emisi gas rumah kaca dan senyawa berbahaya ini menempatkan Bekasi dalam jajaran kota dengan tingkat polusi paling beracun nomor dua di dunia.

“Gas metana bukan saja mempercepat krisis iklim global, melainkan juga menciptakan risiko ledakan bawah tanah dan kebakaran hebat yang sewaktu-waktu dapat berkobar di dalam gunungan sampah,” kata dia.

Pencemaran tidak berhenti di udara. Racun lindi–cairan pekat beracun hasil pembusukan sampah–telah merembes jauh ke dalam lapisan akuifer tanah. Penelitian yang dipimpin oleh akademisi Syamsu Rosid bersama timnya mengenai analisis distribusi air tanah di sekitar Bantar Gebang mengonfirmasi keberadaan unsur-unsur indikator lindi.

Unsur mayor seperti bikarbonat (HCO3-), klorida (Cl-), sulfat (SO4 2-), kalsium (Ca 2+), magnesium (Mg 2+), natrium (Na+), dan kalium (K+), serta unsur minor beracun seperti sulfida (S 2-) dan amonium (NH4+) telah terdeteksi mengonsolidasi sumur-sumur warga di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu.

Meski pengujian laboratorium pada musim hujan menunjukkan angka konsentrasi di bawah ambang batas akibat pengenceran alami oleh air hujan, kondisi berbalik secara drastis saat musim kemarau tiba.

“Warga sekitar melaporkan bahwa air sumur mereka berubah warna menjadi kehitaman, keruh, dan mengeluarkan bau busuk yang mengenyat. Air tanah yang menjadi sumber kehidupan warga telah terdegradasi secara permanen tanpa pernah ada upaya remediasi lingkungan–baik berupa pemulihan media tanah, air, maupun pembersihan udara–oleh pihak pengelola,” katanya.

Efek Domino di Wilayah Penyangga

Menurut Blegur, ketidaktegasan dalam mengelola Bantar Gebang juga melahirkan eksternalitas negatif yang meluas ke wilayah penyangga, seperti Kabupaten Bekasi. Desa Taman Rahayu dan Desa Burangkeng yang berbatasan langsung dengan TPST kini menanggung beban lingkungan yang tak kalah berat.

Masyarakat di wilayah ini berhadapan dengan penurunan kualitas hidup yang sistematis. Stigma negatif sebagai “wilayah buangan” membendung potensi ekonomi lokal, sementara ancaman penyakit ISPA, kulit, dan gangguan pencernaan menjadi bagian dari keseharian warga.

“Efek domino ini membuktikan bahwa kelalaian penanganan sampah di satu titik telah merusak ekosistem sosial dan lingkungan di kawasan Metropolitan Jabodetabek secara keseluruhan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi seolah terjebak dalam lingkaran saling ketergantungan yang tidak sehat. Alokasi dana kompensasi atau “uang bau” yang dikucurkan setiap tahun tak pernah sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang bersih bagi masyarakat lokal.

Dana kompensasi tersebut justru dinilai rawan disimpangkan dan menjadi penawar sementara untuk membungkam kritik publik atas tata kelola teknis yang membahayakan jiwa.

Momentum Hukum: Mengakhiri Pembiaran

Segala bukti ilmiah, tragedi kemanusiaan, dan kemandekaan teknologi mengarah pada satu muara kesimpulan: TPST Bantar Gebang harus segera ditutup dan metode open dumping wajib dihentikan tanpa penundaan. Langkah ini kata Blegur memiliki pijakan hukum dan regulasi yang sangat kuat serta mengikat.

Pertama, kata dia, melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 yang mengatur penghentian operasional TPA bermetode open dumping, yang diperkuat arahan Presiden untuk menghentikan pembuangan terbuka selambat-lambatnya pada tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kedua, amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara eksplisit telah melarang praktik open dumping di TPA mana pun. Ketiga, masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi mengenai pengelolaan TPST Bantar Gebang akan resmi berakhir pada 26 Oktober 2026.

“Dengan waktu tersisa yang kian menyempit menuju tenggat Oktober 2026, tidak ada lagi ruang untuk manuver birokrasi atau perpanjangan kompromi yang mengorbankan keselamatan warga. Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, serta Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi, dituntut untuk mengambil langkah tegas, berani, dan terukur,” kata Blegur.

Penutupan TPST Bantar Gebang tentu memicu konsekuensi logistik yang besar bagi DKI Jakarta. Namun, keberanian mengambil konsekuensi politik dan finansial itu jauh lebih mulia daripada membiarkan potensi bencana ekologis nasional meletus di depan mata.

“DKI Jakarta harus segera menyelesaikan persoalan sampahnya di hilir secara mandiri melalui penyediaan fasilitas pengolahan sampah di dalam wilayahnya sendiri, sekaligus memaksimalkan pengurangan sampah dari hulu secara masif. Bantar Gebang bukan lagi tempat penampungan tanpa batas. Menghentikan operasional Bantar Gebang adalah tindakan penyelamatan hukum, lingkungan, dan kemanusiaan yang wajib dituntaskan sekarang juga,” pungkas Blegur.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *