Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran obat-obatan keras ilegal yang memanfaatkan kendaraan roda empat sebagai “toko berjalan”.
Pelaku melayani pembeli dengan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah titik strategis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa strategi ini sengaja dipakai pelaku untuk mengecoh petugas serta mengelabui pengawasan masyarakat setempat.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” kata Putu dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026).
Tersangka berinisial A alias R mengaku sering berpindah lokasi dan mangkal di beberapa titik wilayah Bekasi untuk melakukan transaksi langsung setelah janjian dengan calon pembeli.
Penangkapan di Parkiran Apartemen
Selanjutnya, penyingkapan kasus ini bermula dari aduan warga terkait indikasi transaksi obat-obatan tanpa izin edar di kawasan Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pengintaian di lapangan.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, petugas mencurigai sebuah minibus Honda Mobilio warna putih yang terparkir di area parkir apartemen wilayah setempat. Pelaku ditangkap basah saat tengah melayani pembeli dari dalam kendaraan tersebut.
“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual atau mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ujar Putu.
Barang Bukti dan Pengejaran Pemasok
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal dan barang bukti pendukung transaksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan butir pil kuning, uang tunai Rp 160.000, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Honda Mobilio yang dijadikan sarana peredaran.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka A memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial JAL, yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













