Bekasi  

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Pengedar Sabu di THM dan Kafe Bekasi

Bekasi - Seorang pemuda berinisial MN (19) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di THM dan Kafe Bekasi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Seorang pemuda berinisial MN (19) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di THM dan Kafe Bekasi ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta kafe di wilayah Kota Bekasi.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian meringkus seorang pemuda berinisial MN (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Tahun 2026 yang tengah digencarkan oleh kepolisian.

“Dalam rangka Operasi Nila Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Narkoba telah mengamankan seorang pelaku berinisial MN, berusia 19 tahun,” ujar Untung saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026).

Modus Operandi: Sistem Tempel dan Edar Kafe

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MN tidak hanya menyasar pengunjung tempat hiburan malam dalam menjalankan bisnis haramnya.

Penyidik menemukan bahwa pelaku juga menggunakan metode peredaran terselubung untuk menghindari kecurigaan aparat.

Pelaku memanfaatkan sistem “tempel”, yakni dengan meletakkan paket narkotika di suatu titik tertentu sesuai instruksi pembeli tanpa melakukan kontak langsung.

“Pelaku juga menggunakan metode menempelkan barang di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli dan juga mengedarkan di kafe-kafe di wilayah Kota Bekasi,” jelas Untung membeberkan modus operandi tersangka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Penyergapan terhadap MN dilakukan di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram, satu unit timbangan elektrik, serta sejumlah paket plastik klip bening yang dipersiapkan untuk mengemas ulang barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti kini tengah didalami lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain di atas tersangka.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 19 tahun ini harus mendekam di sel tahanan dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *