Bekasi  

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Perusahaan Milik Muhammad Riza Chalid Masuk Pusaran Korupsi Migas Bekasi

Bekasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: detik.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: detik.com

Bekasi – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati indikasi keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha minyak buronan, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Perkara rasuah ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan PT Pertamina EP yang mencakup periode tahun 2009 hingga 2024.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai keterangan/keberadaannya, MRC. Ada irisannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026) dikutip detik.com.

Sebagai catatan, Muhammad Riza Chalid sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, namun hingga kini masih berstatus buron dan belum diadili.

Soroti Perusahaan Asing Foster Oil & Energy

Dalam pendalaman perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung turut menelusuri dugaan keterlibatan entitas bisnis asing yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Perusahaan asing tersebut diduga memegang peranan dalam skema kerja sama pengelolaan sumur migas di Bekasi.

“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” sebut Anang.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi ini kemudian ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejagung mengingat skala dan nilai kerugiannya yang masif.

Konstruksi Pelanggaran dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Anang menjelaskan, pusaran perkara bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP, yang kemudian menggandeng pihak swasta asing.

Dalam pelaksanaannya, proses pembentukan dan penunjukan mitra swasta tersebut diduga sarat akan pelanggaran aturan administratif dan perizinan substantif.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ungkap Anang.

“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini untung malah kerugian, akhirnya defisit,” sambungnya.

Akibat penyimpangan tata kelola dan pengabaian prosedur tersebut, keuangan negara mengalami pukulan telak. Kerugian tidak hanya menimpa perusahaan daerah yang membebani anggaran, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian pihak Pertamina.

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun. Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan identitas pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Perluasan Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Sebelumnya, tim penyidik telah merangsek dan menggeledah enam lokasi strategis di Jakarta dan Bekasi untuk mengamankan berbagai barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, aparat menyita setumpuk dokumen krusial.

“Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat,” kata Anang.

Gerakan penegakan hukum ini tidak berhenti pada hari sebelumnya. Penyidik Kejagung terpantau kembali memperluas wilayah buruan dengan menyasar titik-titik baru guna merampungkan pemberkasan perkara.

“Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *