Bekasi — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada Senin (21/9/2026).
Tiga materi menjadi perhatian dalam rapat tersebut, yakni pengelolaan sampah, perlindungan anak, serta sejumlah ketentuan terkait penempatan dan sanksi.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi mulai pukul 09.00 WIB. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, memimpin pembahasan bersama anggota Bapemperda dan sejumlah perangkat daerah.
Bapemperda mengundang perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Hadir antara lain Kepala Bidang P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup Nazirwan, Sekretaris DPPPA Kota Bekasi Neneng Sumiati, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto.
Pengelolaan Sampah Dibawa ke Pimpinan
Pada sesi pertama, Bapemperda membahas rancangan Propemperda tentang Pengelolaan Sampah. Anggota dewan dan perangkat daerah mencermati substansi serta rumusan yang perlu disepakati.
Pembahasan kemudian menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses ke tingkat pimpinan. Tim akan membawa rumusan tersebut untuk mendapatkan keputusan bersama.
Dariyanto mengatakan pembahasan itu bertujuan menyempurnakan regulasi agar aturan yang lahir nantinya dapat berjalan efektif.
“Pembahasan hari ini berfokus secara khusus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” tegas Dariyanto.
Draf Perlindungan Anak Dicermati
Memasuki sesi kedua, Bapemperda membahas draf Propemperda Perlindungan Anak. Pembahasan kali ini berfokus pada substansi dan rumusan dalam draf.
Anggota Bapemperda bersama perangkat daerah terkait memberikan masukan serta mencermati sejumlah ketentuan. Mereka juga membuka ruang untuk koreksi dan perbaikan sebelum draf memasuki tahapan berikutnya.
Dariyanto mengatakan penyempurnaan masih dapat dilakukan sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah itu, DPRD akan meneruskan dokumen tersebut kepada Biro Hukum untuk proses harmonisasi.
“Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian,” ucap Dariyanto.
Aspek Sanksi Masih Dikaji
Pada sesi terakhir, pembahasan bergeser pada materi mengenai penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan.
Bapemperda menilai sejumlah materi masih membutuhkan kajian lebih mendalam. Langkah tersebut diperlukan agar aturan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Selain itu, pembahasan juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan di lapangan.
Dariyanto berharap proses penyusunan regulasi berjalan lebih komprehensif. Ia juga ingin aturan yang lahir nantinya mampu menjawab persoalan yang muncul di berbagai kawasan Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan,” ucap Dariyanto.
Menurut dia, aspek hukum masih akan mendapat pembahasan lebih rinci pada tahapan berikutnya. Bapemperda ingin memastikan setiap ketentuan memiliki substansi yang matang sebelum masuk ke proses selanjutnya.
“Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,” tambah Dariyanto.
Pembahasan perubahan Propemperda 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Bapemperda bersama perangkat daerah terkait masih akan menyempurnakan materi sebelum rancangan tersebut berlanjut ke proses berikutnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













