Bekasi  

KPK Tinjau Aset Glamping 1,5 Hektare di Subang Terkait Kasus Suap Pemkab Bekasi

Bekasi - KPK meninjau area kemah glamor (glamping) beserta kebun buah seluas kurang lebih 1,5 hektare yang terletak di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist/KPK
KPK meninjau area kemah glamor (glamping) beserta kebun buah seluas kurang lebih 1,5 hektare yang terletak di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist/KPK

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan peninjauan lapangan terhadap aset berupa area kemah glamor (glamping) beserta kebun buah seluas kurang lebih 1,5 hektare yang terletak di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Aset pariwisata tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengecekan langsung ke lokasi dilakukan oleh tim penyidik untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Berdasarkan penelusuran penyidik, KPK menduga aset komersial tersebut secara kepemilikan sebenarnya dikuasai oleh seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, namun sengaja disamarkan dengan diatasnamakan istrinya, Rista Mardiana.

“Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista),” tambahnya.

Sebelum peninjauan ini dilakukan, baik Yayat Sudrajat maupun Rista Mardiana sempat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kepemilikan aset tersebut.

Perkembangan Penyidikan Kasus Suap Pemkab Bekasi

Perkara rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang turut menciduk sejumlah pihak termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi sebagai terduga penerima suap). HM Kunang (Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai terduga penerima suap). Sarjan (Pihak swasta sebagai terduga pemberi suap).

Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga tersangka Sarjan telah menggelontorkan aliran dana suap kepada Ade Kuswara Kunang beserta sang ayah dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

Seiring berjalan waktu, pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan atas kasus tersebut menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru per Agustus 2026.

Dengan terbitnya sprindik baru ini, proses hukum masih berada dalam tahap pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset, sehingga belum ada tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penegak hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *