Bekasi — Memasuki triwulan terakhir tahun anggaran 2026, realisasi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan per 4 Oktober 2026, serapan anggaran baru mencapai Rp4,2 triliun atau 55,31 persen dari total target pagu sebesar Rp7,7 triliun.
Menanggapi lambatnya pergerakan penyerapan anggaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mengoptimalkan pelaksanaan program serta menggenjot serapan anggaran.
“Pertama untuk kegiatan untuk 2026, ini sudah berjalan dan memasuki triwulan akhir. Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk terus mengoptimalkan serapan anggaran,” ujar Endin Samsudin saat menyampaikan amanat dalam apel pagi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (5/10/2026).
Rincian Serapan Belanja: Belanja Modal Paling Rendah
Berdasarkan laporan data SIKD per awal Oktober 2026, tingkat realisasi serapan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan variasi yang cukup signifikan di setiap komponen belanja:
Belanja Pegawai: Menjadi komponen dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai Rp2,3 triliun atau 66,16 persen dari total target Rp3,5 triliun.
Belanja Lainnya: Terealisasi sebesar Rp657 miliar atau 61,18 persen dari target Rp1 triliun.
Belanja Barang dan Jasa: Baru mencapai Rp1,08 triliun atau 48,81 persen dari target Rp2,2 triliun.
Belanja Modal: Menjadi pos anggaran dengan tingkat realisasi paling rendah, yakni baru terserap Rp164 miliar atau 19,36 persen dari target pagu sebesar Rp849 miliar.
Rendahnya serapan pada sektor belanja modal dan barang-jasa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkab Bekasi untuk segera dikebut dalam beberapa bulan ke depan.
Percepat Pelaksanaan Anggaran Perubahan Sepanjang Oktober 2026
Selain mengevaluasi kegiatan yang sedang berjalan, Endin juga meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk langsung bergerak cepat menindaklanjuti pelaksanaan program dalam anggaran perubahan yang baru saja disahkan.
Setiap perangkat daerah yang memiliki alokasi kegiatan pada anggaran perubahan diinstruksikan segera merampungkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta menyusun jadwal eksekusi yang matang. Targetnya, seluruh kegiatan fisik maupun nonfisik sudah mulai berjalan efektif pada bulan Oktober ini.
“Untuk selanjutnya perubahan anggaran, kita sudah melaksanakan pengesahan sehingga diharapkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan anggaran perubahan segera mempersiapkan RUP, kemudian membuat jadwal. Insya Allah di bulan Oktober ini kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sekda menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan program kerja secara disiplin sangat krusial agar sisa waktu di akhir tahun dapat dimanfaatkan secara maksimal demi tercapainya target pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
