Bekasi  

Jejak Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Kota Bekasi

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan apresiasi atas capain PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berhasil Break Even Point (BEP) atau titik impas setelah 16 tahun mengalami kerugian.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan apresiasi atas capain PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berhasil Break Even Point (BEP) atau titik impas setelah 16 tahun mengalami kerugian.

Bekasi — Dari sengketa dengan Foster Oil & Energy (FOE) putusan Mahkamah Agung, hingga perdamaian yang ditandatangani ketika proses kasasi masih berjalan, rangkaian kebijakan pengelolaan migas di Kota Bekasi kini kembali menjadi sorotan.

Di tengah penyidikan Kejaksaan Agung, tanggung jawab atas berbagai keputusan pemerintah daerah mulai dipertanyakan secara lebih serius: apakah rangkaian kebijakan tersebut murni keputusan administratif dan bisnis, atau terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana.

Kota Bekasi tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengelola sumber daya alam yang bernilai ekonomi besar. Karena itu, ketika pengelolaan Lapangan Jatinegara melibatkan perusahaan milik daerah, kerja sama dengan pihak swasta, kemudian berujung pada penyidikan Kejaksaan Agung, persoalannya tidak lagi semata-mata soal bisnis.

Di sana terdapat rangkaian keputusan pemerintah, hubungan antarlembaga, kontrak kerja sama, proses peradilan, perdamaian, serta kebijakan yang diambil ketika terjadi pergantian kepemimpinan di Pemerintah Kota Bekasi.

Penyidikan Kejaksaan Agung

Pada September 2026, Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, dan kantor Foster Oil. Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 2 triliun.

Penyidikan kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pada akhir September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa IAM selaku Managing Director Foster Oil, serta AR yang menjabat sebagai Direktur PT Bayu Buana Gemilang (BBG).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Perseroda bersama sejumlah pejabat dan saksi dari Pemerintah Kota Bekasi juga telah menjalani pemeriksaan.

Belum ada pengumuman tersangka dalam perkara tersebut.Namun, Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif.

Menurut dia, Tim penyidik Kejaksaan Agung perlu membedah seluruh rangkaian keputusan untuk menemukan aktor utama dalam konstruksi perkara, terutama pihak yang mempunyai kewenangan, mengambil keputusan, dan memberikan instruksi dari suatu kebijakan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Lanjut Mulyadi, terdapat serangkaian kebijakan Pemerintah yang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama keputusan yang diambil ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi pada 2022.

Karena itu, menurut dia, proses penegakan hukum perlu membuka persoalan tersebut secara terang dan transparan kepada publik.

“Jangan cuma membidik pelaksana Penyidikan harus menyasar pemegang otoritas: siapa yang menginstruksikan, apa dasar hukumnya, siapa penikmat manfaatnya, dan sejauh mana tindakan itu memicu kerugian negara,” kata Mulyadi, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penyidikan tersebut penting untuk menemukan subjek yang memiliki pertanggungjawaban hukum paling signifikan dalam keseluruhan rangkaian perkara.

“Sebab, ada satu pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: mengapa sengketa yang sedang berproses di Mahkamah Agung mendadak damai sehari sebelum putusan kasasi keluar? Langkah ini terjadi tepat setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Direktur Utama PT Migas bernegosiasi dengan Foster Oil & Energy,” ujar Mulyadi.

Sengketa Bermasalah Dilanjutkan Bermasalah

Jejak persoalan ini bermula jauh sebelum perkara masuk ke Kejaksaan Agung. PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy pernah terikat dalam sejumlah perjanjian kerja sama untuk proyek pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara.

Dalam dokumen perkara perdata, kerja sama tersebut antara lain merujuk pada Joint Operating Agreement (JOA) beserta sejumlah amendemennya.

Persoalan kemudian mengeras. Pada 2020, BUMD yang sebelumnya bernama PD Migas dan kemudian menjadi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi mengeluarkan surat yang pada pokoknya membatalkan atau mengakhiri kerja sama tersebut.

Foster Oil & Energy tidak menerima keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian, Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks pada 10 Mei 2021 sebagian mengabulkan gugatan Foster Oil.

Pengadilan menyatakan JOA dan amendemennya sah serta mengikat, menyatakan PT Migas Kota Bekasi melakukan wanprestasi, dan menyatakan surat pembatalan kerja sama yang dikeluarkan PT Migas tidak mengikat.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 504/PDT/2021/PT BDG tanggal 10 November 2021 menguatkan putusan tersebut.

PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi tidak berhenti. Perusahaan daerah itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di titik inilah perjalanan perkara menjadi penting untuk memahami kebijakan yang muncul.

Kemudian Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PT Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan Foster Oil & Energy pada akhirnya ditolak.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut telah menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara ini. Karena itu, seluruh tindakan yang dilakukan para pihak sebelum dan sesudah putusan perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang utuh,” kata Mulyadi.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain terdapat amar (Putusan) yang menghukum Tergugat Foster Oil & Energy untuk mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara.

Putusan tersebut juga mencantumkan kerugian PT Migas Kota Bekasi secara materiil yang disebut mengalami penderitaan selama puluhan tahun akibat tindakan Foster Oil & Energy selaku Tergugat, dengan nilai kerugian sebesar Rp11.891.381.730.

Rinciannya ialah financial support Rp5.764.329.709, interest Rp2.183.279.212, taxes Rp3.943.772.809. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp11.891.381.730.

“Di sinilah perkara menjadi jauh lebih kompleks. Ketika putusan pengadilan telah menentukan posisi dan konsekuensi hukum para pihak, atas dasar apa persoalan tersebut justru dialihkan menjadi sebuah ‘perdamaian’ atas nama kebijakan, ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi pada 2022,” kata Mulyadi.

Ia mempertanyakan, apakah kebijakan dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan, atau justru terdapat kepentingan lain di balik lahirnya perdamaian tersebut.

“Jika memang ada kepentingan lain, siapa yang berkepentingan, apa motifnya, dan sejauh mana kepentingan tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan,” kata Mulyadi

Jeda Waktu yang Menjadi Pertanyaan Hukum

Mulyadi menyampaikan, salah satu bagian paling menarik dari rangkaian dokumen tersebut justru terletak pada waktunya. Kesepakatan perdamaian antara Foster Oil dan PD Migas ditandatangani pada 6 April 2022. Sehari kemudian, 7 April 2022, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022.

“Artinya, perdamaian tersebut dibuat ketika proses kasasi masih berada dalam proses penyelesaian,” kata Mulyadi.

Dokumen perdamaian tersebut memuat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa. Bahkan, para pihak disebut sepakat untuk tidak mempermasalahkan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang akan dijatuhkan.

Kesepakatan tersebut kemudian membuka kembali ruang kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy.

Bagi Mulyadi, fakta kronologis tersebut perlu diuji secara penyidikan lebih dalam karena terdapat perbedaan antara kepentingan penyelesaian sengketa secara perdata dengan kepentingan perlindungan aset dan keuangan daerah.

“Ini bukan berarti perdamaian secara otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi perlu melihat mengapa perdamaian dilakukan yang sudah jelas negara telah dirugikan pada momentum tersebut, siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar kewenangannya, dan apa konsekuensi ekonominya bagi PT Migas dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila kemudian terdapat kerugian negara yang memiliki hubungan dengan rangkaian kebijakan tersebut.

Tri Adhianto dan Pergantian di PT Migas

Pada 24 Januari 2022, ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, diterbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/1/2022. Keputusan itu mengangkat Apung Widadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur PD Migas Kota Bekasi.

Dasar keputusan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta ketentuan daerah mengenai PD Migas.

Apung kemudian menjalankan fungsi kepemimpinan di perusahaan daerah tersebut. Beberapa bulan kemudian, pada 6 April 2022, perdamaian dengan Foster Oil ditandatangani. Pada 7 April, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi.

Pada 25 Mei 2022, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi mengirim surat kepada Pertamina EP yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat lagi sengketa hukum antara PT Migas dan Foster Oil dalam KSO Jatinegara. Surat itu melampirkan kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.

Perjalanan kebijakan tersebut belum berhenti. Pada 25 Agustus 2022, ketika Tri masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota, diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 53915612/Setda.ek.

“Surat tersebut memerintahkan Apung Widadi melakukan negosiasi JOA antara PT Migas (Perseroda) dan Foster Oil. Dokumen tersebut juga memerintahkan agar perkembangan proses dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota,”ungkap Mulyadi

Pada November 2022, Tri Adhianto kemudian melantik Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Kota Bekasi untuk masa jabatan 2022–2027. Menurut Mulyadi, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mengenai PT Migas dan kerja sama dengan Foster Oil & Energy bukanlah keputusan yang berdiri sendiri.

Ada struktur keputusan, pergantian pejabat, proses perdamaian, hubungan dengan Foster Oil, kemudian instruksi Walikota untuk melanjutkan negosiasi kerja sama.

Karena itu, seluruh rangkaian tersebut, menurut dia, perlu diuji secara menyeluruh untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kewenangan pejabat, keputusan administratif, kepentingan ekonomi dan potensi kerugian negara.

Dari Kebijakan Menjadi Pertanggungjawaban Hukum

Bagi Mulyadi, pemeriksaan terhadap direktur dan pejabat pemerintah Kota Bekasi tidak semestinya membuat proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah daerah terlewat dari perhatian.

Ia menilai Wali Kota sebagai sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) perlu diperiksa oleh Kejaksaan Agung mengenai dasar kebijakan yang diambil, karena terdapat sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan kewenangan kepala daerah dalam struktur pengelolaan BUMD.

Pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa Tri Adhianto telah melakukan tindak pidana. Namun, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai apa yang diketahui, apa yang diputuskan, apa yang diperintahkan, dan atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.

Secara hukum, suatu keputusan pejabat publik tidak hanya dapat dilihat dari keberadaan dokumennya. Aspek kewenangan, prosedur, tujuan, substansi, serta akibat yang ditimbulkan juga menjadi bagian penting untuk diuji.

Apabila benar terdapat keputusan Wali Kota yang dibuat tanpa dasar kewenangan yang memadai, bertentangan dengan kewajiban hukum, menyimpang dari kepentingan perusahaan daerah, atau sengaja diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara, maka rangkaian tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena itu, keputusan Tri Adhianto ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota perlu diuji bukan hanya dari bentuk administratifnya, tetapi juga dari substansi, tujuan, kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta akibat hukumnya,” ujar Mulyadi

Ujian Independensi Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadapi ujian berat dalam menangani perkara dugaan korupsi tata kelola KSO PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy, yang dalam perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun. Masyarakat berharap penyidik Kejagung dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Mulyadi mengatakan, banyak masyarakat berharap Kejagung menerapkan perlakuan yang sama terhadap setiap perkara hukum yang ditanganinya, tanpa melihat siapa dan apa latar belakang pihak-pihak yang diperiksa.

“Kita minta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 harus ditegakkan oleh penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Mulyadi.

Mulyadi menilai, perkara tersebut menjadi ujian berat karena akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam melihat independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurutnya, proses penanganan perkara juga perlu membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan.

“Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *